Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Reformasi Polri

Daftar 15 Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, 8 di Antaranya Berpangkat Komjen

MK menilai bahwa penempatan polisi aktif dalam struktur sipil berpotensi menimbulkan conflict of interest.

Dok.Humas Polri
REFORMASI POLRI - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira Tinggi (Pati) Polri, yang digelar di Rupatama Mabes Polri pada Minggu, (30/3/2025). Daftar 15 Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil, 8 di Antaranya Berpangkat Komjen. 
Ringkasan Berita:
  • MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun, tanpa pengecualian, termasuk meski ada izin atau penugasan dari Kapolri.
  • MK menyatakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil menimbulkan conflict of interest.
  • Hal ini merusak prinsip negara hukum, dan mengancam netralitas serta meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetuk palu penting yang mengubah peta hubungan antara institusi kepolisian dan jabatan pemerintahan sipil. 

Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa anggota polisi aktif tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun sebelum mereka resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun bahkan jika ada perintah atau izin langsung dari Kapolri.

Putusan ini merupakan hasil dari perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Baca juga: Putusan Bersejarah MK: Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

MK menilai bahwa penempatan polisi aktif dalam struktur sipil berpotensi menimbulkan conflict of interest serta bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dengan keputusan ini, seluruh jabatan non-kepolisian tidak lagi bisa diisi oleh personel Polri hanya bermodalkan penugasan internal.

Langkah ini sekaligus menegaskan batas tegas antara wewenang kepolisian dan struktur pemerintahan sipil, serta memastikan independensi kedua institusi tetap terjaga.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).

Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.

Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:

  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  • Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  • Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
  • Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
  • Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Komjen Pol I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
  • Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
  • Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
  • Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
  • Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Putusan MK

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," kata Ridwan.

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved