UMP 2026
Jelang Pengumuman Besok 21 November 2025, Segini Perkiraan UMP 38 Provinsi Jika Naik 7,7 Persen
Pemerintah pusat akan mengumumkan keputusan resminya pada 21 November 2025, sementara daerah bersiap mengikuti arahan tersebut.
Selain menuntut kenaikan UMP, seperti dilansir Kontan.co.id, buruh juga meminta HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), pencabutan PP 35/2021, serta pengesahan UU Ketenagakerjaan baru.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut kenaikan 7,77 persen merupakan titik tengah antara usulan buruh (10,5 persen) dan kemampuan pemerintah (6,5 persen).
Buruh juga berharap kenaikan upah dapat diberlakukan secara tunggal dan merata untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah. S
aid mencontohkan tingginya PHK di Jawa Tengah meski UMR provinsi tersebut adalah yang terendah di Indonesia, sehingga persoalan bukan pada besarnya upah, melainkan faktor lain seperti efisiensi dan kondisi industri.
Tuntutan demo buruh:
1. HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).
2. Kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen.
3. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.
4. Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Perhitungan UMP Versi KSPI Jika Naik 7,77 Persen
Berikut prediksi UMP 2026 menurut hitungan buruh KSPI:
1 Aceh Rp. 3.971.988
2 Sumatera Utara Rp. 3.225.081
3 Sumatera Barat Rp. 3.226.842
4 Sumatera Selatan Rp. 3.967.629
5 Kepulauan Riau Rp. 3.905.212
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Berikut-ini-penjelasan-jadwal-pencairan-THR-atau-Tunjangan-Hari-Raya-untuk-ASN-2025.jpg)