Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP 2026

Jelang Pengumuman Besok 21 November 2025, Segini Perkiraan UMP 38 Provinsi Jika Naik 7,7 Persen

Pemerintah pusat akan mengumumkan keputusan resminya pada 21 November 2025, sementara daerah bersiap mengikuti arahan tersebut. 

Istimewa/HO
UMP NAIK - Ilustrasi uang. Jelang Pengumuman Besok 21 November 2025, Segini Perkiraan UMP 38 Provinsi Jika Naik 7,7 Persen. Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, satu pertanyaan besar menggema di seluruh Indonesia: berapa kira-kira UMP di 38 provinsi jika usulan kenaikan 7,7 persen benar-benar diterapkan? 

Selain menuntut kenaikan UMP, seperti dilansir Kontan.co.id, buruh juga meminta HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah), pencabutan PP 35/2021, serta pengesahan UU Ketenagakerjaan baru.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut kenaikan 7,77 persen merupakan titik tengah antara usulan buruh (10,5 persen) dan kemampuan pemerintah (6,5 persen).

Buruh juga berharap kenaikan upah dapat diberlakukan secara tunggal dan merata untuk mengurangi ketimpangan antarwilayah. S

aid mencontohkan tingginya PHK di Jawa Tengah meski UMR provinsi tersebut adalah yang terendah di Indonesia, sehingga persoalan bukan pada besarnya upah, melainkan faktor lain seperti efisiensi dan kondisi industri.

Tuntutan demo buruh: 

1. HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah).

2. Kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen.

3. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya.

4. Pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Perhitungan UMP Versi KSPI Jika Naik 7,77 Persen

Berikut prediksi UMP 2026 menurut hitungan buruh KSPI:

1    Aceh                        Rp. 3.971.988

2    Sumatera Utara     Rp. 3.225.081

3    Sumatera Barat     Rp. 3.226.842

4    Sumatera Selatan  Rp. 3.967.629

5    Kepulauan Riau      Rp. 3.905.212

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved