Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai 2026: UMKM Bisa Ajukan KUR Berbasis KI dengan Bunga 2,4 Persen

Pemerintah menargetkan implementasi penuh dimulai pada 2026, dengan penyaluran dana Rp 10 triliun khusus untuk KUR berbasis KI.

hai.grid.id
ATURAN BARU - Ilustrasi Uang. Mulai 2026, karya intelektual tak lagi sekadar ide tetapi bisa dijadikan jaminan resmi untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga super rendah 2,4 persen per tahun. Aturan Baru Pemerintah Berlaku Mulai 2026: UMKM Bisa Ajukan KUR Berbasis KI dengan Bunga 2,4 Persen 

Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pembiayaan berbasis KI telah diterapkan di berbagai negara dan terbukti berdampak signifikan terhadap perekonomian.

Tren global menunjukkan nilai ekonomi dunia semakin bergeser dari aset fisik ke aset tak berwujud seperti perangkat lunak, penelitian, merek, dan desain sejak 2009.

Dengan 26 juta tenaga kerja ekonomi kreatif dan 63 juta UMKM, Hermansyah menilai skema pembiayaan berbasis KI memiliki potensi besar untuk menutup kesenjangan pendanaan nasional.

“Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan kualitas pelindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat dan UMKM untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual agar dapat memanfaatkan skema pembiayaan ini secara optimal.

Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan KI akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi nasional.

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved