Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026

Program ini akan digulirkan secara bertahap dengan melibatkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pelaku industri transportasi.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ATURAN BARU - Driver Ojek Online. Mulai tahun 2026, para pengemudi ojek online (ojol), kurir, hingga sopir angkot ditargetkan sudah masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya negara menghadirkan perlindungan kerja yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital. Ojol, Kurir, hingga Sopir Angkot Akan Dapat Jaminan Sosial Mulai Tahun 2026 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, khususnya di bidang transportasi.

Mulai tahun 2026, para pengemudi ojek online (ojol), kurir, hingga sopir angkot ditargetkan sudah masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya negara menghadirkan perlindungan kerja yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika ekonomi digital.

Baca juga: Kabar Gembira untuk ASN Pemprov Sulut, Gubernur: Tambahan Penghasilan Pegawai Tidak Ada Pemotongan

Pemerintah ingin memastikan tidak hanya pekerja formal, tetapi juga pekerja transportasi informal memperoleh hak atas perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Program ini akan digulirkan secara bertahap dengan melibatkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pelaku industri transportasi, agar manfaat jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh seluruh pekerja di lapangan.

“Di 2025 ini, selain yang padat karya, kita juga menambah pekerja non-upah di sektor transportasi. Harapannya, bisa meng-cover 731.361 pekerja,” ujar Ferry dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (28/10/2025).

Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh pekerja sektor transportasi, termasuk pekerja on-demand yang baru bergabung, sudah terlindungi sepenuhnya dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tahun depan kita harapkan bisa meng-cover semua, tidak hanya yang existing, tapi juga on-demand. Dengan kebijakan ini, teman-teman kita yang belum ter-cover bisa masuk ke sistem perlindungan sosial,” tambah Ferry.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi, sekaligus mendorong partisipasi mereka dalam program jaminan sosial secara lebih luas.

Kapan Perpres Ojol Dirilis?

Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara khusus sektor ojek online (ojol).

Perpres ojol ini akan menyoroti aspek tarif, perlindungan, serta kesejahteraan pengemudi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penyusunan aturan tersebut masih dalam tahap komunikasi lintas pihak.

“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, isi Perpres ojol akan dibahas bersama perusahaan penyedia layanan aplikasi (aplikator) dan para pengemudi, agar kebijakan yang dihasilkan relevan dan menguntungkan semua pihak.

“Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tutur Prasetyo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved