Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kejadi Minut

Hukum Tua Desa Laikit Ditahan Kejari Minut, Tersangka Kasus Ini

Penjelasan Kejar Minut terkait penahanan lelaki FRM Hukum Tua Desa Laikit tersangka dugaan korupsi Dana Desa 2023 dan 2024

Dok.Kejari Minut
TAHAN - Kejari Minut tahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Desa Laikit, Minahasa Utara, Sulawesi Utara tahun 2023 dan 2024. 

Ringkasan Berita:1.Ini penjelasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), terkait penahanan lelaki FRM Hukum Tua Desa Laikit tersangka dugaan korupsi Dana Desa 2023 dan 2024.
 
2.Atas dugaan laporan penyimpangan dana Desa Laikit tahun anggaran 2023 dan tahun 2024.
 
3.Penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tersebut dilakukan tersangka selaku kepala desa atau hukum tua, sejak tahun 2023 dan 2024.

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Ini penjelasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), terkait penahanan lelaki FRM Hukum Tua Desa Laikit tersangka dugaan korupsi Dana Desa 2023 dan 2024.

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Minut yang juga ketua tim, Wilke Rabeta SH MH terkait penyidikan dan penahanan tersangka FRM merupakan salah satu upaya mempermudah proses penyidikan.

Baca juga: Oknum Hukum Tua di Minahasa Utara Ditahan Kejari Minut, Kasus Dugaan Penyalagunaan Dana Desa

Atas dugaan laporan penyimpangan dana Desa Laikit tahun anggaran 2023 dan tahun 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim Penyidik Kejari Minut telah meminta audit kepada inspektorat.

Hasilnya, terdapat dugaan kerugian keuangan negara sebgaaimana dalam laporan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Nomor: 013/LHAITKAB-MU/IX/2025, dengan penyimpangan pengelolaan keuangan desa sejumlah Rp. 347.012.308,00;

Audit merupakan sebuah proses pengumpulan serta pemeriksaan bukti mengenai informasi guna menentukan dan membuat laporan terkait tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan.

Laporan yang baik dan bagus adalah laporan yang telah diaudit.

Audit dilakukan dengan standar audit yang ada.

Proses audit harus dikerjakan oleh orang yang kompeten dan juga harus independen.

Orang yang melakukan audit disebut sebagai auditor.

Umumnya audit diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu audit operasional atau operational audit, audit ketaatan atau compliance audit, audit laporan keuangan atau financial statement audit, dan audit investigatif atau special audit.

Penyimpangan dalam pengelolaan dana desa tersebut dilakukan tersangka selaku kepala desa atau hukum tua, sejak tahun 2023 dan 2024.

"Ia membuat mark up harga kegiatan serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai antara lain dalam kegiatan fisik pembangunan balai desa, pengadaan bibit dan pengadaan ternak sehingga tentunya sangat merugikan masyarakat," jelas Kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Minut Wilke Rabeta SH MH dalam keterangan rilis kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Wilke menjelaskan, atas perbuatan tersebut pihak penyidik Kejari Minut menduga tersangka telah dengan sengaja melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 undang undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang undang 20 tahun 2001  dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Mengenai adanya dugaan tersangka lain dalam kasus Desa Laikit, pihaknya serahkan semua dalam proses penyidikan , dan saat ini pihaknya masih fokus terhadap tersangka. (CRZ)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved