Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dosen Muda Ditemukan Tewas

Sosok Dosen Muda Ditemukan Tewas Dalam Kamar Hotel, Polisi Pangkat AKBP Jadi Saksi Kunci

Sosok wanita berinisial DLL tersebut merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag).

Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
DITEMUKAN TEWAS - Pihak kepolisian saat melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Polisi pangkat AKBP jadi saksi kunci kasus kematian dosen muda Untag. 

"Kami ambil keterangan polisi ini untuk mengetahui peristiwa kejadian ini," ujarnya kepada Tribun.

Namun, Andika belum mengetahui hubungan antara polisi tersebut dengan korban.

Pihaknya sementara ini hanya meminta keterangannya sembari mengumpulkan sejumlah bukti-bukti lain terutama rekaman kamera CCTV hotel.

Terkait kondisi korban, lanjut Andika, hasil pemeriksaan visum luar tidak ada tanda-tanda kekerasan.

Akan tetapi pihaknya melakukan autopsi (bedah mayat) terhadap tubuh korban supaya mengetahui penyebab pasti kematian korban.

"Kami lakukan autopsi sedang berproses hari ini. Tujuannya agar memastikan kematian korban terutama kepada keluarga korban," ujarnya.

Tanggapan Polda Jateng

Polda Jawa Tengah membenarkan Perwira menengah berinisial B dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) merupakan anggota kepolisian yang bertugas sebagai kepala sub direktorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta.

AKBP B menjadi sorotan selepas menjadi saksi kunci atas kematian dosen muda Untag Semarang di sebuah kamar hotel, Senin (17/11/2025) lalu. 

"Benar, AKBP B memang pamen (perwira menengah) di Dalmas (Direktorat Samapta)," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Selasa (18/11/2025).

Artanto belum mengetahui secara detail keterlibatan AKBP B dalam kasus ini. Kendati demikian, kasus ini menjadi perhatian pihaknya.

"Polda Jateng akan monitoring proses penyelidikan kasus ini, mengawasi penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Semarang," bebernya.

Menurut Artanto, Satreskrim Polrestabes Semarang akan melaporkan perkembangan kasus yang akan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Dari laporan kasus itu, Polda Jateng akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyelidikan.

"Semisal ditemukan pelanggaran yang dilakukan (oleh AKBP B) nanti kami akan menindak sesuai aturan," paparnya.

Telah tayang di TribunJateng.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved