Wajib Tahu
Pajak Mati Bisa Kena Tilang saat Operasi Zebra: Ini Cara Urus STNK di Samsat Lengkap dengan Tarifnya
Salah satu syarat STNK bisa disahkan oleh kepolisian adalah sudah melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo.
Ringkasan Berita:
- STNK pajak mati jadi sasaran utama Operasi Zebra, pengendara bisa langsung ditilang karena STNK dianggap tidak sah bila pajak kendaraan belum dibayar.
- Ancaman sanksinya berupa denda hingga Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
- STNK wajib diperpanjang tiap tahun dan tiap 5 tahun, dengan syarat membawa KTP, BPKB, dan STNK asli.
- Perpanjangan tahunan hanya membayar PKB + SWDKLLJ, sementara perpanjangan 5 tahunan wajib cek fisik dan ada biaya tambahan STNK serta TNKB.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi Zebra kembali digelar, dan para pengendara diminta ekstra waspada.
Pasalnya, STNK pajak mati kini menjadi salah satu pelanggaran yang paling diburu petugas.
Jika pajak kendaraan belum dilunasi, STNK otomatis tak sah, dan pengendara bisa langsung kena tilang di lokasi.
Seperti kita ketahui, setiap kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan telah disahkan oleh kepolisian.
Baca juga: Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Ada 8 Sasaran Pelanggaran Lengkap dengan Besaran Denda Tilang
Salah satu syarat utama perpanjangan pengesahan STNK adalah pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah jatuh tempo.
Jika pajak belum dibayar, STNK dianggap mati dan tidak sah digunakan di jalan raya.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra, kondisi ini menjadi perhatian serius petugas.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan pajak terbayar dan STNK diperpanjang tepat waktu.
Untuk menghindari sanksi tilang, proses pengurusan STNK kini bisa dilakukan di kantor Samsat dengan prosedur yang lebih mudah serta tarif yang transparan.
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, Bapenda dengan kepolisian merupakan instansi yang berbeda, dan memiliki peraturan masing-masing.
“Pengendara yang tidak membawa STNK sah bisa kena tilang, karena STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan ulang setiap tahun, dan jatuh temponya bertepatan dengan jatuh tempo bayar pajak,” ucap Danang kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan 5 tahunan, agar kendaraan tetap legal saat dioperasikan di jalan.
Perpanjang STNK tahunan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sementara, perpanjang STNK 5 tahunan, pemilik kendaraan perlu melakukan cek fisik di Samsat, dan ada biaya tambahan penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Perpanjang STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, jika tidak, akan dikenakan denda, dan sanksi dapat terakumulasi sesuai tahun yang berjalan.
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dibawa ketika akan melakukan perpanjangan STNK, diantaranya :
- KTP asli tertera di STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Surat kuasa apabila diwakilkan
- Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan
Biaya perpanjang STNK tahunan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Tarif PKB setiap daerah berbeda, dan ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk setiap kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis dan kategori jumlah roda kendaraan.
Sementara, nominal tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Sebagai contoh, motor dengan mesin 50-250 cc membayar Rp 35.000, kendaraan sedan, mini bus, jip, dan sejenisnya Rp 143.000.
Sementara, untuk persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan, yaitu:
- STNK asli
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
- Kendaraan yang akan diganti pelatnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
Biaya perpanjang STNK 5 tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
- Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Tanah jadi Tumpang Tindih atau Ganda |
|
|---|
| Wajib Tahu! Stop Cuci Beras di Panci Rice Cooker, Ini Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| Siapa Pemilik Diamond? Perusahaan di Balik Es Krim dan Susu UHT yang Populer di Indonesia |
|
|---|
| Daftar 10 Provinsi dengan Pengangguran Tertinggi 2025, Sulawesi Utara Termasuk |
|
|---|
| Hati-Hati Pinjol Ilegal! Ini Daftar Pinjaman Online Resmi OJK per November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/cara-ubah-data-yang-salahdi-bpkb-dan-stnk-segera-diurus-secepatnya-prosesnya-tak-lama.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.