Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Tanah jadi Tumpang Tindih atau Ganda

Sertifikat tanah terbitan lama ini belum masuk ke dalam sistem data digital, sehingga rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan.

Istimewa/HO
WAJIB TAHU - Penyebab Sertifikat Tanah jadi Tumpang Tindih atau Ganda. Kasus sengketa tanah antara Jusuf Kalla dan PT GMTD Tbk kini menjadi sorotan publik. Meski JK memegang empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lengkap dengan akta pengalihan hak sejak 1996 dan 2008, Pengadilan Negeri Makassar justru menyatakan PT GMTD Tbk sebagai pemenang kepemilikan. 

Untuk mencegah kasus tumpang tindih sertifikat tanah terjadi kembali, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang memperbaiki digitalisasi kadastral melalui program modernisasi data pertanahan.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong agar kantor-kantor pertanahan lebih aktif untuk melakukan validasi, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan ini.

Putusan pengadilan yang bertentangan

Selain karena digitalisasi kadastral, penerbitan sertifikat ganda juga bisa terjadi karena adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan.

Shamy mencontohkan, apabila terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama yang amar putusannya memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat dan menerbitkan sertifikat baru, tapi seiring berjalannya waktu terdapat proses banding hingga kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan tergugat dan amarnya membatalkan hasil putusan PTUN tingkat pertama dinyatakan gagal, hal ini menimbulkan terjadinya tumpang tindih hak atas tanah.

Untuk menghindari kasus seperti ini terjadi, Kementerian ATN/BPN telah melaksanakan kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung (MA).

MoU ini diharapkan mencegah putusan-putusan pengadilan yang bertentangan sehingga menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah.

Apa yang harus dilakukan jika sertifikat ganda?

Diberitakan Kompas.com (7/2/2025), jika Anda mengalami masalah sertifikat ganda, ada dua hal yang bisa dilakukan. Berikut penjelasannya: 

1. Lakukan verifikasi dan penelitian fakta

Jika sebidang tanah Anda memiliki sertifikat ganda, segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat.

Laporan akan ditindaklanjuti dengan penelitian dan verifikasi atas tanah yang bersertifikat ganda.

Langkah ini dilakukan untuk menemukan bukti yang valid mengenai status tanah tersebut.

2. Sengketa ke Pengadilan negeri

Apabila permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah tidak selesai di jalur administratif Kantor Pertanahan, Anda bisa membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN).

PN bakal memeriksa bukti-bukti yang ada dan mengeluarkan putusan hukum untuk menetapkan siapa yang berhak atas tanah tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved