Wajib Tahu
Wajib Tahu! Ini Penyebab Sertifikat Tanah jadi Tumpang Tindih atau Ganda
Sertifikat tanah terbitan lama ini belum masuk ke dalam sistem data digital, sehingga rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Untuk mencegah kasus tumpang tindih sertifikat tanah terjadi kembali, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang memperbaiki digitalisasi kadastral melalui program modernisasi data pertanahan.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong agar kantor-kantor pertanahan lebih aktif untuk melakukan validasi, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menuntaskan permasalahan ini.
Putusan pengadilan yang bertentangan
Selain karena digitalisasi kadastral, penerbitan sertifikat ganda juga bisa terjadi karena adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan.
Shamy mencontohkan, apabila terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tingkat pertama yang amar putusannya memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertifikat dan menerbitkan sertifikat baru, tapi seiring berjalannya waktu terdapat proses banding hingga kasasi dan peninjauan kembali yang dilakukan tergugat dan amarnya membatalkan hasil putusan PTUN tingkat pertama dinyatakan gagal, hal ini menimbulkan terjadinya tumpang tindih hak atas tanah.
Untuk menghindari kasus seperti ini terjadi, Kementerian ATN/BPN telah melaksanakan kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung (MA).
MoU ini diharapkan mencegah putusan-putusan pengadilan yang bertentangan sehingga menimbulkan tumpang tindih hak atas tanah.
Apa yang harus dilakukan jika sertifikat ganda?
Diberitakan Kompas.com (7/2/2025), jika Anda mengalami masalah sertifikat ganda, ada dua hal yang bisa dilakukan. Berikut penjelasannya:
1. Lakukan verifikasi dan penelitian fakta
Jika sebidang tanah Anda memiliki sertifikat ganda, segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat.
Laporan akan ditindaklanjuti dengan penelitian dan verifikasi atas tanah yang bersertifikat ganda.
Langkah ini dilakukan untuk menemukan bukti yang valid mengenai status tanah tersebut.
2. Sengketa ke Pengadilan negeri
Apabila permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah tidak selesai di jalur administratif Kantor Pertanahan, Anda bisa membawa kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN).
PN bakal memeriksa bukti-bukti yang ada dan mengeluarkan putusan hukum untuk menetapkan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Wajib tahu
sertifikat tanah
Penyebab Sertifikat Tanah Tumpang Tindih
Penyebab Sertifikat Tanah Ganda
| Wajib Tahu! Stop Cuci Beras di Panci Rice Cooker, Ini Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| Siapa Pemilik Diamond? Perusahaan di Balik Es Krim dan Susu UHT yang Populer di Indonesia |
|
|---|
| Daftar 10 Provinsi dengan Pengangguran Tertinggi 2025, Sulawesi Utara Termasuk |
|
|---|
| Hati-Hati Pinjol Ilegal! Ini Daftar Pinjaman Online Resmi OJK per November 2025 |
|
|---|
| Daftar 15 Negara yang Memiliki Cadangan Emas Terbanyak di Dunia, Indonesia Lampaui AS dan China |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-agraria-dan-tata-ruangbadan-pertanahan-nasional-atrbpn65.jpg)