Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Ahli Waris Wajib Tahu! Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Biayanya

Langkah ini penting agar aset warisan memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
BALIK NAMA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, peralihan hak pewarisan adalah proses legal yang memastikan tanah atau properti benar-benar berpindah dari almarhum kepada ahli warisnya. Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi pondasi penting untuk menjamin kepastian hukum atas aset keluarga. Ahli Waris Wajib Tahu! Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Beserta Biayanya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketika seseorang meninggal dunia, bukan hanya kenangan yang tertinggal tetapi juga harta peninggalan berupa tanah, rumah, atau bangunan yang menjadi hak ahli waris.

Namun, perjalanan warisan tak berhenti pada pembagian semata.

Ahli waris wajib segera melakukan balik nama sertifikat tanah, agar kepemilikan sah secara hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.

Baca juga: Kabar Gembira! 15 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Akhir November 2025

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, peralihan hak pewarisan adalah proses legal yang memastikan tanah atau properti benar-benar berpindah dari almarhum kepada ahli warisnya.

Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi pondasi penting untuk menjamin kepastian hukum atas aset keluarga.

Lantas, apa saja alasan dan manfaat penting di balik kewajiban balik nama sertifikat tanah warisan ini?

Sertifikat tanah warisan harus balik nama

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo menegaskan, ahli waris perlu melakukan proses balik nama atas tanah warisannya.

"Ya, tanah warisan harus di balik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/11/2025).

Melalui proses balik nama, status kepemilikan ahli waris mempunyai kekuatan di mata hukum.

Kepastian hukum ini dilakukan untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah secara hukum atas nama ahli waris.

"Dengan begitu, bisa mencegah sengketa pertanahan antar ahli waris dan mempermudah transaksi apabila ahli waris akan melakukan peralihan hak atas tanah," jelasnya.

Syarat balik nama sertifikat tanah warisan

Persyaratan balik nama tanah warisan sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini syarat balik nama tanah warisan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan kuasa
  4. Apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertifikat asli
  6. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
  8. Penyerahan bukti SSB BPHTB) Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak.

Tata cara balik nama sertifikat tanah warisan

Dilansir Tribunmanado.co.id dari Kompas.com (10/11/2025), berikut ini proses balik nama sertifikat tanah warisan:

1. Membawa dokumen persyaratan ke Kantor Pertanahan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved