Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info BPOM

Daftar 23 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM: Berbahaya dan Bisa Picu Kanker, Ada Pinkflash

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
KOSMETIK BERBAHAYA - Daftar 23 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM: Berbahaya dan Bisa Picu Kanker, Ada Pinkflash. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan dan sampling yang dilakukan sepanjang Juli hingga September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gelombang kosmetik ilegal kembali menggegerkan masyarakat. 

BPOM resmi menarik 23 produk kosmetik dari peredaran setelah ditemukan mengandung bahan berbahaya yang bisa memicu kanker hingga merusak kulit.

Ironisnya, beberapa produk tersebut justru populer dan banyak digunakan, termasuk brand yang kerap viral di media sosial seperti Pinkflash.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat.

Baca juga: Daftar Nama Obat dan Suplemen yang Ditarik BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya, Bisa Picu Stroke

Dalam rilis resmi pada Senin (3/11/2025), BPOM mengumumkan penarikan izin edar 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan dan sampling yang dilakukan sepanjang Juli hingga September 2025.

Seluruh produk yang diuji dinyatakan positif mengandung zat berisiko tinggi, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, hingga pewarna acid orange 7.

Bahan-bahan tersebut dikenal memiliki efek samping serius, mulai dari iritasi kulit, kerusakan organ, gangguan hormonal, bahkan meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.

Karena tingginya ancaman kesehatan, BPOM mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar seluruh produk yang terlibat dan meminta masyarakat segera menghentikan pemakaiannya.

"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini," ucap Ikrar, dilansir dari pernyataan resmi BPOM.

"BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," imbuhnya.

Tak hanya itu, BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dalam temuan tersebut.

Lantas, apa saja 23 kosmetik yang dinyatakan berbahaya dan dicabut izin edarnya oleh BPOM?

Daftar kosmetik berbahaya 2025

Dilansir dari pernyataan resmi BPOM, kosmetik yang berbahaya masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk.

Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved