Info BPOM
Daftar 15 Produk Obat Herbal yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan praktik berbahaya yang meresahkan.
BPOM menegaskan, obat harus dikonsumsi sesuai dengan dosis yang tepat, sehingga BKO tidak boleh digunakan dalam produk OBA.
Produk OBA yang mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, karena dapat dikonsumsi tanpa aturan jelas dan tanpa pengawasan tenaga medis.
Sibutramin, yang kerap disalahgunakan dalam produk pelangsing, dapat memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, serta menyebabkan insomnia.
Penggunaan Sibutramin dalam produk OBA telah dilarang di banyak negara.
Sementara itu, sildenafil yang disalahgunakan pada obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Penyalahgunaan bahan kimia lainnya juga ditemukan, seperti deksametason, yaitu kortikosteroid kuat yang jika digunakan tanpa kontrol medis dapat menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal.
“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari laman resminya.
Taruna menegaskan, BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran rantai distribusi dan produksi untuk menindak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjutinya melalui proses pro-justitia.
“BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (NIE) pada kemasan produk dan menghindari produk dengan klaim instan atau efek cepat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan produk mencurigakan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Daftar-15-Obat-Herbal-Ilegal-Temuan-BPOM-yang-Mengandung-Bahan-Kimia-Mayoritas-Produk-Stamina-Pria.jpg)