Info BPOM
Daftar 15 Produk Obat Herbal yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan praktik berbahaya yang meresahkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bahaya besar mengintai di balik produk herbal yang tampak “alami”.
BPOM mengungkap 15 obat herbal ilegal yang ternyata mengandung bahan kimia berbahaya, menyusup diam-diam ke tengah masyarakat dan mengancam kesehatan tanpa disadari.
Temuan ini menjadi alarm keras bahwa tidak semua produk yang mengaku herbal benar-benar aman.
Baca juga: Daftar 23 Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM: Berbahaya dan Bisa Picu Kanker, Ada Pinkflash
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan praktik berbahaya yang meresahkan.
Dalam pengawasan intensif selama September 2025, BPOM mendapati 15 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang beredar luas di pasaran dan positif mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang.
Temuan ini bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Produk-produk tersebut ibarat racun tersembunyi yang bisa merusak tubuh, mengganggu stabilitas ekonomi, hingga melemahkan perlindungan konsumen yang menjadi bagian penting dari kedaulatan bangsa.
Pengungkapan ini dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian terhadap 1.639 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan oleh Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Dari hasil uji laboratorium, 15 produk terbukti mengandung BKO zat yang tidak semestinya ada dalam obat herbal dan berpotensi menimbulkan efek samping berbahaya.
Selain itu, hasil penelusuran terhadap data registrasi, sarana produksi, dan distribusi, diketahui seluruh produk OBA tersebut tidak memiliki nomor izin edar (NIE) dari BPOM, bahkan sebagian di antaranya mencantumkan NIE palsu.
Lantas, apa saja produk OBA yang mengandung BKO pada periode September 2025?
Produk OBA mengandung BKO periode September 2025
Dilansir dari laman resmi BPOM, Senin (3/11/2025), produk ilegal tersebut umumnya dipasarkan dengan klaim sebagai produk pelangsing, peningkat stamina pria, atau pereda pegal linu.
Dari total 15 produk ilegal, sebanyak lima produk pelangsing diketahui mengandung BKO sibutramin, sementara lima produk stamina pria mengandung sildenafil sitrat.
Adapun lima produk pegal linu terdeteksi mengandung campuran deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.
Berikut daftar produk OBA mengandung BKO yang ditemukan BPOM selama periode pengawasan September 2025:
1. JD Jamu Diet
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
2. Jamu Diet Dosting
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
3. Obat Diet Dokter (TR023776354)
Mencantumkan nomor izin edar fiktif. Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
4. BEAUTY SLIM
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
5. Obat Diet Herbal
Mengandung BKO sibutramin dan diklaim sebagai pelangsing.
6. SUPER TONIK MADU KUAT
Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. Diklaim sebagai stamina pria.
7. Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112)
Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. Mencantumkan nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai stamina pria.
8. Jrenk jos X (TR 054335881)
Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. Mencantumkan nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai stamina pria.
9. Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947)
Produk mengandung BKO sildenafil sitrat. Mencantumkan nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai stamina pria.
10. Chang Sanx (POM TI: 093053147)
Produk mengandung BKO parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, dan sildenafil sitrat. Mencantumkan izin edar fiktif dan diklaim sebagai stamina pria.
11. Tokcer (TR005101984)
Produk mengandung BKO natrium diklofenak. Mencantumkan izin edar fiktif dan diklaim dapat mengobati pegal linu.
12. Sari Daun Kelor (TR183449168)
Produk mengandung BKO parasetamol, deksametason, dan natrium diklofenak. Nomor izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu.
13. Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855)
Produk mengandung BKO deksametason dan natrium diklofenak. Izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu.
14. Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891)
Produk mengandung BKO asam mefenamat, ibuprofen, dan parasetamol. Izin edar fiktif, diklaim sebagai obat pegal linu.
15. Pas-Ti Joss (Dep. Kes. RI TR No. 003202171)
Produk mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol. Izin edar fiktif dan diklaim sebagai obat pegal linu.
Bahaya OBA yang mengandung BKO
BPOM menegaskan, obat harus dikonsumsi sesuai dengan dosis yang tepat, sehingga BKO tidak boleh digunakan dalam produk OBA.
Produk OBA yang mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, karena dapat dikonsumsi tanpa aturan jelas dan tanpa pengawasan tenaga medis.
Sibutramin, yang kerap disalahgunakan dalam produk pelangsing, dapat memicu gangguan kardiovaskular, kejiwaan, fungsi hati, serta menyebabkan insomnia.
Penggunaan Sibutramin dalam produk OBA telah dilarang di banyak negara.
Sementara itu, sildenafil yang disalahgunakan pada obat herbal stamina pria dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, bahkan kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Penyalahgunaan bahan kimia lainnya juga ditemukan, seperti deksametason, yaitu kortikosteroid kuat yang jika digunakan tanpa kontrol medis dapat menyebabkan penurunan imunitas, osteoporosis, gangguan hormon, serta kerusakan hati dan ginjal.
“Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari laman resminya.
Taruna menegaskan, BPOM berkomitmen memperkuat pengawasan melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran rantai distribusi dan produksi untuk menindak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang.
Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjutinya melalui proses pro-justitia.
“BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Kepala BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor izin edar (NIE) pada kemasan produk dan menghindari produk dengan klaim instan atau efek cepat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan produk mencurigakan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Daftar-15-Obat-Herbal-Ilegal-Temuan-BPOM-yang-Mengandung-Bahan-Kimia-Mayoritas-Produk-Stamina-Pria.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.