Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info BPOM

Cara Mudah Cek BPOM Produk Kosmetik Asli atau Palsu, Bisa Lewat HP

BPOM menyediakan fitur pengecekan legalitas produk yang bisa dilakukan langsung dari ponsel, kapan saja dan di mana saja.

Tangkapan Layar BPOM
CEK PRODUK - Cara Mudah Cek BPOM Produk Kosmetik Asli atau Palsu, Bisa Lewat HP. BPOM menyediakan fitur pengecekan legalitas produk yang bisa dilakukan langsung dari ponsel, kapan saja dan di mana saja. Melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile, Anda bisa mengetahui apakah sebuah kosmetik asli, terdaftar resmi, atau justru ilegal dan berisiko membahayakan kulit. 

Ringkasan Berita:
  • POM menyediakan layanan pengecekan kosmetik asli atau palsu melalui situs cekbpom.pom.go.id dan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan keamanan produk.
  • Selain kosmetik, layanan ini juga dapat digunakan untuk mengecek legalitas obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan.
  • Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor registrasi (NIE), nama produk, merek, atau memindai QR code melalui aplikasi.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingin memastikan kosmetik yang Anda gunakan aman dan benar-benar terdaftar? 

Kini, masyarakat tak perlu bingung lagi.

BPOM menyediakan fitur pengecekan legalitas produk yang bisa dilakukan langsung dari ponsel, kapan saja dan di mana saja.

Melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile, Anda bisa mengetahui apakah sebuah kosmetik asli, terdaftar resmi, atau justru ilegal dan berisiko membahayakan kulit.

Baca juga: Daftar Nama Obat dan Suplemen yang Ditarik BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya, Bisa Picu Stroke

Tak hanya kosmetik, layanan ini juga dapat digunakan untuk mengecek keaslian obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, hingga pangan olahan.

Dengan langkah sederhana lewat HP, masyarakat dapat melindungi diri dari produk palsu yang kerap beredar luas.

Lalu, bagaimana cara lengkap mengecek BPOM kosmetik?

Selain kosmetik, layanan tersebut juga bisa dipakai untuk mengecek legalitas obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan,dan pangan olahan.

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya di Indonesia.

Untuk mengecek BPOM kosmetik via website, Anda bisa menggunakan nama produk, merk, atau nomor registrasi (NIE) yang tertera di kemasan produk.

Sementara untuk pengecekan melalui aplikasi BPOM Mobile, bisa dengan cara memindai QR code yang ada di kemasan.

Cara cek nomor BPOM kosmetik

Berikut adalah langkah-langkah mengecek BPOM kosmetik secara online:

  1. Buka laman https://cekbpom.pom.go.id/.
  2. Pada bagian “Cari Produk” masukkan NIE, merk, atau nama produk yang ingin dicek, klik “Cari”.
  3. Jika terdaftar BPOM, maka akan muncul nama produk yang dicari, beserta nomor registrasi dan perusahaannya.
  4. Apabila produk yang dicari tidak terdaftar, bisa dipastikan kosmetik tersebut palsu atau ilegal.

Jika Anda menggunakan aplikasi BPOM Mobile, maka ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh dan instal aplikasi BPOM Mobile di ponsel Anda.
  2. Buka aplikasi dan pilih menu "Scan Produk" untuk memindai QR code pada kemasan.
  3. Jika tidak ada QR code, pilih menu "Cek NIE".
  4. Masukkan nomor registrasi produk secara manual ke kolom yang tersedia.
  5. Hasil pencarian akan menampilkan informasi produk yang terdaftar.
  6. Apabila produk yang dicari tidak terdaftar, bisa dipastikan kosmetik tersebut palsu atau ilegal.
 

Mengecek produk kosmetik yang terdaftar di BPOM menjadi salah satu cara untuk memastikan produk tersebut aman untuk digunakan.

Produk-produk kosmetik yang sudah terdaftar BPOM artinya sudah melalui pemeriksaan dan legal untuk beredar di Indonesia.

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved