Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Antam Naik Sedikit Senin 17 November 2025, Segini Per Gram

Antam menyediakan penjualan emas mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram), investor dapat memilih sesuai kebutuhan

Editor: Alpen Martinus
HO
EMAS: Ilustrasi emas Antam. Harga emas Antam naik sedikit Senin 17 November 2025. 

Pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen. Bagi pembeli tanpa NPWP, tarif pajak lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan.

Mekanisme ini memastikan bahwa seluruh transaksi emas terekam dengan baik sesuai regulasi perpajakan.

Pemerintah juga memperkenalkan ketentuan baru melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, yang memungkinkan tarif PPh untuk pembelian emas turun menjadi 0,25 persen apabila konsumen mencantumkan NPWP saat transaksi.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara resmi.

Bagaimana Aturan Buyback Emas Antam?

Selain pembelian, penjualan kembali atau buyback emas batangan ke Antam juga dikenai pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback senilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Potongan pajak ini langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Misalnya, jika seseorang menjual emas senilai Rp20 juta, pemegang NPWP akan dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu, sedangkan non-NPWP dikenakan Rp600 ribu.

Skema ini mempermudah proses penjualan karena potongan pajak dihitung otomatis tanpa prosedur tambahan.

Fluktuasi harga emas yang terus terjadi serta kebijakan pajak yang diperbarui membuat masyarakat perlu memahami aturan sebelum berinvestasi.

Dengan pemahaman yang tepat, investor dapat memaksimalkan potensi keuntungan jangka panjang dari instrumen emas batangan sambil tetap patuh pada ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved