Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Harga Emas

Harga Emas Antam Anjlok Jauh Minggu 16 November 2025, Segini Per Gram

Berarti harga emas Antam hari ini dijual dengan harga Rp 2.348.000 per gram, sama seperti harga emas Antam pada hari sebelumnya.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
EMAS - Emas Antam. Harga emas Antam anjlok jauh Minggu 16 November 2025 

Ringkasan Berita:1.Tercatat harga emas Antam, Minggu (16/11/2025) turun mencapai Rp50.000 per gram.
 
2.Berarti harga emas Antam hari ini dijual dengan harga Rp 2.348.000 per gram, sama seperti harga emas Antam pada hari sebelumnya.
 
3.Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh Antam saat proses pembayaran, sehingga harga yang dibayarkan oleh konsumen sudah mencakup pajak tersebut.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup mengejutkan harga emas Antam di Indonesia anjlok cukup jauh.

Tercatat harga emas Antam, Minggu (16/11/2025) turun mencapai Rp50.000 per gram.

Emas Antam adalah emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan yang sebelumnya merupakan BUMN tambang dan kini menjadi anak usaha PT Inalum (Persero) atau MIND ID.

Baca juga: Harga Emas Pegadaian Turun Drastis Minggu 16 November 2025, per Gram Dijual Segini

Meski ada beberapa jenis emas batangan dari berbagai perusahaan yang beredar di Indonesia, emas Antam adalah produk emas 24 karat yang paling populer di Indonesia.

Anjloknya harga tersebut tergolong sangat besar.

Ini kesempatan bagus untuk membeli emas.

Berdasarkan Laman resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), harga emas Antam hari ini masih menampilkan harga terakhir pada (15/11/2025), ketika harga emas turun Rp Rp50.000 per gram menjadi Rp 2.348.000 per gram.

Berarti harga emas Antam hari ini dijual dengan harga Rp 2.348.000 per gram, sama seperti harga emas Antam pada hari sebelumnya.

Selain harga jual, nilai buyback atau harga yang diberikan Antam saat konsumen menjual kembali emasnya juga masih sama seperti kemarin, yakni Rp 2.209.000 per gram.

Dengan belum adanya pembaruan harga hingga pagi ini, selisih antara harga emas dan harga buyback tetap berada di angka Rp 139.000 per gram.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenai PPh Pasal 22.

Besaran pajak ditentukan oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembeli yang sudah memiliki NPWP dikenakan tarif pajak 0,45 persen dari total nilai transaksi, sedangkan pembeli yang belum memiliki NPWP dikenai tarif dua kali lipat, yaitu 0,9 persen.

Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh Antam saat proses pembayaran, sehingga harga yang dibayarkan oleh konsumen sudah mencakup pajak tersebut.

Untuk transaksi buyback, ketentuannya sedikit berbeda karena pajak hanya dikenakan jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved