Hendra Kurniawan Bebas
Masih Ingat Hendra Kurniawan? Dulu Divonis 3 Tahun Kasus Sambo, Kini Bebas dan Jadi Polisi Lagi
Kabar Hendra Kurniawan tidak jadi dipecat dari Polri juga pernah diungkapkan istrinya, Seali Syah beberapa waktu lalu.
Ringkasan Berita:1.Brigjen Pol Hendra Kurniawan divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi oleh atasannya, Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.2.Dalam kasus ini, Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara.3.Hendra Kurniawan mengajukan banding dan tidak jadi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan sempat ramai dibicarakan pada 2020 silam lantaran terlibat kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin.
Meski tak terlibat langsung, Hendra Kurniawan akhirnya disidang dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Baca juga: Ingat Hendra Kurniawan? Dulu Dipecat Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kabarnya Kini Curhat di Medsos
Pun ia dijatuhi hukuman pemberhetian tidak dengan hormat secara kelembagaan. Namun ia melakukan banding.
Kini ia sudah selesai menjalani hukumannya dan kembali bertugas di Polri.
Meski bertugas kembali, namun ia terkena demosi selama 8 atau 9 tahun.
Hal tersebut diungkap oleh Seali Syah sang istri.
Nama perwira Polri yang pernah menjadi anak buah Ferdy Sambo itu sempat menjadi sorotan publik ketika terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Meski begitu, hingga kini Hendra masih tercatat aktif di kepolisian, meski posisinya saat ini tak lagi diberitakan secara jelas.
Hendra sebelumnya terancam diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), namun proses itu batal setelah ia mengajukan banding.
Di tengah situasi tersebut, sang istri, Seali Syah, pernah menyampaikan rasa syukurnya.
Melalui unggahan di Instagram, ia mengekspresikan perasaan lega karena suaminya sudah tidak lagi berada di jabatan yang dinilai rawan tekanan.
Ungkapan itu ia sampaikan ketika institusi Polri tengah menjadi sorotan buntut tewasnya driver ojol, Affan Kurniawan, pada Agustus 2025.
Menurut Seali, kondisi keluarganya kini jauh lebih tenang.
"Saat dimana gw merasa bersyukur atas kejadian pada waktu itu," tulisnya, menanggapi kabar tentang anggota Brimob yang melindas seorang pengemudi ojek online.
Ia masih mengingat jelas bagaimana situasi internal, termasuk fitnah dan opini yang berkembang, hingga akhirnya menyingkirkan Hendra dari jabatannya.
"Politik internal yang membuat fitnahnya luar biasa, giringan opininya, bermain medianya, hingga jadi trial by the press. Sukseslah mereka," lanjut perempuan yang berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Meski begitu, Seali mengaku ada hikmah yang ia dan suaminya rasakan dari kejadian yang mereka alami tiga tahun lalu.
"Tapiii ternyata ada nikmat dari itu semua Saat ini, kami jadii jauh dari huru-hara," tulisnya lagi.
Dalam unggahan yang sama, Seali juga menegaskan bahwa ia masih percaya ada sosok-sosok baik di tubuh Polri, meski jumlahnya tidak banyak.
"Dan percayalah, masih 'ada' kok polisi yang baik di dalam sana. (ada bukan banyak tapiii ada," tutup Seali Syah.
Kasus Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Sebelumnya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan divonis bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang didalangi oleh atasannya, Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.
Dalam kasus ini, Hendra divonis hukuman 3 tahun penjara.
Selain divonis penjara, Brigjen Hendra Kurniawan juga dipecat dari Polri.
Sempat tersiar kabar sanksi pemecatan diputuskan setelah Brigjen Hendra Kurniawan mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri 31 Oktober 2022.
Hendra Kurniawan mengajukan banding dan tidak jadi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Ia kemudian bebas bersyarat pada 2 Agustus 2024.
Hendra Kurniawan sekarang masih aktif menjadi anggota Polri dan hanya ditempatkan dalam demosi selama 8 tahun.
Namun tidak diketahui apakah pangkatnya masih Brigjen atau dikenakan penurunan pangkat.
Jabatannya pun hingga saat ini tidak diketahui secara pasti.
Kabar Hendra Kurniawan tidak jadi dipecat dari Polri juga pernah diungkapkan istrinya, Seali Syah beberapa waktu lalu.
Seali Syah menyebut jika suaminya hanya didemosi 8 atau 9 tahun.
"Masih (bisa kerja di Polri).. Gak jadi PTDH
TAPIII demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa.
Jadi yaa anggota polri tapi tidak pernah menjabat
Manusia-manusia itu berada di titik serba salah sih
Pecah ayah takut 'nyanyi' dikasih jabatan lagi takut makin borok terus 'nyanyi juga," tulis Seali Syah menjawab pertanyaan netizen lewat DM Instagramnya.
Ia lantas menerangkan maksud demosi dan pembatalan sanksi PTDH Hendra Kurniawan.
"Aku jelasin soal PTDH biar gak SALAH KAPRAH
Biasanya anggota Polri itu di PTDH kalo pidana lebih dari 4 tahun.
Ayah (Hendra Kurniawan) cuma 3 tahun.
Lagi pula yaa, ada kok anggota Polri yang suap narkoba dll jarang dipidana," tulis Instagram @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).
Lebih lanjut, Seali menjelaskan upaya banding yang diajukan suaminya.
"Nah ayah banding dari putusan PTDH itu hasilnya demosi
Apakah ada upaya hukum lanjutan? Adaa, namanya PK internal, itu wewenang Kapolri
Tapi manusia yang bakalan sidangin ya itu-itu lagii, yang lagi nikmatin jabatan mewahnya," sindir Seali Syah.
"Jadi kita memutuskan untuk nanti-nanti dulu laaah PK Internalnya, masih pikir-pikir dulu.
Walaupun fakta sudah terkuak jelas, ayah mau nikmatin hidup everday is a holiday," tambahnya.
"Walaupun konsepnya kita gak bisa naik Yatch atau plesir-plesiran mewah," tulis Seali Syah dengan emoji tertawa.
Sambil menunjukkan curriculum vitae (CV) Hendra Kurniawan, Seali Syah menyebut suaminya sosok 'si paling' mengabdi negara.
"Kesian memang si paling abdi negara ini
Cape-cape mengabdi jadi polisinya polisi yaa pasti banyak dimusihin ama internalnya.
Makanya dihanyutkan wkwkwk
dikasih demosi panjaaaaang.
Padahal banyak banget yang kasus lebih krusial, cuman kagak diviralin aja
Eh gak demosi panjang gini," tukas Seali Syah.
Profil Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan adalah perwira tinggi Polri yang dulunya sempat menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Ia menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
Saat itu Brigjen Pol Hendra Kurniawan menggantikan posisi Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.
Saat itu nama berikut gelar pangkatnya adalah Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol , S.I.K., M.H., M.Si.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974 di di Bandung, Jawa Barat dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Ia berpengalaman dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Brigjen Pol Hendra Kurniawan ternyata merupakan Jenderal Polisi pertama Keturunan Tionghoa, seperti dilansir Tribunnewswiki.
Hendra Kurniawan menikah dengan Seali Syah pada September 2019 lalu.
Jejak Karier
Hendra Kurniawan memiliki sepak terjang yang sudah malang melintang di dunia kepolisian tanah air.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan pernah menjadi Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri sebelum menjabat Karo Paminal Div Propam Polri pada 2020.
Buka hanya itu saja, jenderal bintang satu ini pun pernah menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri.
Suami Seali Syah ini pun pernah mengemban jabatan Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri.
Dengan begitu, Hendra Kurniawan bisa dikatakan sudah kenyang pengalaman dalam propam.
Dilansir Tribun Sumsel, perwira tinggi Polri tersebut pernah menduduki posisi Kaden A Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Kemudian ia menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Porpam Polri, sampai Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.
Pada ada tahun 2021 silam, Hendra Kurniawan terlibat dalam tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrok Front Pembela Islam (FPI) dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi 7 Desember 2020.
Hendra Kurniawan ditunjuk langsung oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim yang beranggotakan 30 personel kepolisian ini.
Berikut riwayat karier Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri
Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri
Karo Paminal Div Propam Polri (2020).
(TribunNewsmaker/Bangkapos)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terpidana-Kasus-Pembunuhan-Brigadir-J-eks-Karo-Paminal-Polri-Hendra-Kurniawan-bebas-bersyarat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.