Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hendra Kurniawan Bebas

Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak Jumat (2/8/2024).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J, eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan bebas bersyarat sejak Jumat (2/8/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dikabarkan telah bebas.

Hendra Kurniawan mendapatkan hak pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM sejak Jumat (2/8/2024) lalu.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).

Namun, Hendra Kurniawan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan selama 2 tahun.

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu akan bebas murni setelah tanggal 8 Juli 2026.

"Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Eduar.

Diketahui, Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan anak buah eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo itu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.

Hendra Kurniawan.
Eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan. (Kolase Tribunmanado (HO))

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J ini, ada beberapa anggota Polri yang terseret.

Satu di antarnya ialah Hendra Kurniawan.

Selain Hendra Kurniawan, ada Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perkara ini, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.

Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding. Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved