Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Rasnal, Eks Kepsek SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat karena Rp 20 Ribu, Begini Awal Mula Kasusnya

Namun setelah puluhan tahun mengabdi, Rasnal menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel pada 21 Agustus 2025.

Editor: Indry Panigoro
(MUH. AMRAN AMIR)
GURU VIRAl = Rasnal, seorang guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan divonis bersalah dan diberhentikan karena membela hak guru honorer, Senin (10/11/2025). Setelah puluhan tahun mengabdi, Rasnal menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel pada 21 Agustus 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara.
  • Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
  • Hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah sosok Rasnal.

Rasnal saat ini sedang jadi perbincangan.

Itu setelah dirinya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Masalah Rasnal di PTDH akibat kasus dana komite sekolah.

Rasnal merupakan eks Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang di PTDH.

Rasnal dipecat bersama bendahara Komite Abdul Muis SMAN 1 Luwu Utara.

Rasnal memulai karier sebagai tenaga honorer pada 2002.

Honorer adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah tetapi statusnya bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap. 

Setahun kemudian ia diangkat menjadi ASN guru di SMAN 1 Luwu Utara.

Pada 2016, ia dipercaya memimpin SMAN 18 Luwu Utara.

Lalu kembali ke SMAN 1 Luwu Utara sebagai kepala sekolah pada 2018.

Namun setelah puluhan tahun mengabdi, Rasnal menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel pada 21 Agustus 2025.

Kini statusnya sebagai aparatur sipil negara dicabut melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD, setelah ia menjalani vonis pidana satu tahun dua bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023. 

Ironisnya, semuanya berawal bukan dari korupsi atau penyelewengan untuk kepentingan pribadi, melainkan dari niat membantu guru honorer agar tetap mendapatkan hak mereka.

"Saya hanya ingin membantu. Tidak ada sepeser pun yang saya nikmati,” ucap Rasnal, dikutip Kompas.com

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved