Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahkamah Konstitusi

Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Berikut Isi Putusan MK

Dengan begitu, penempatan anggota Polri pada jabatan non-kepolisian tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan izin Kapolri.

Editor: Alpen Martinus
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
LARANG: Ilustrasi Polisi. MK larang polisi jabat jabatan sipil kecuali pensiun atau mengundurkan diri. 

Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Mereka adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Berikut ini nama-namanya:

  1. Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  2. Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  3. Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
  4. Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
  5. Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
  6. Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  7. Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved