Wajib Tahu
Daftar Lengkap 75 Spesies Ikan yang Dilarang di Indonesia, Jadi Ancaman bagi Manusia
Ikan-ikan tersebut masuk kategori Jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan,yang artinya dapat merusak ekosistem perairan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Ikan sapu-sapu dibasmi Pemprov DKI Jakarta karena termasuk spesies invasif yang merusak ekosistem dan dinilai berbahaya jika dikonsumsi, dengan 68.800 ekor ditangkap dalam satu hari.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan total 75 spesies ikan yang dilarang beredar di Indonesia berdasarkan Permen KP No. 19 Tahun 2020.
- Puluhan spesies tersebut dinilai berbahaya karena dapat merusak ekosistem perairan, mengancam ikan lokal, hingga membahayakan manusia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ikan sapu-sapu menjadi masalah baru di Indonesia.
Ikan Sapu-Sapu menjadi salah satu jenis ikan yang saat ini tengah dibasmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/4/2026), DKI Jakarta melakukan penangkapan ikan sapu-sapu secara serentak di 5 wilayah kota administrasi pada Jumat (17/4/2026). Dalam satu hari, total 68.800 ekor ikan berhasil ditangkap.
Baca juga: Info BMKG Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini Sabtu 25 April 2026
Tak hanya ikan sapu-sapu, pemerintah juga melarang puluhan spesies ikan lain yang dinilai berbahaya bagi ekosistem perairan Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sedikitnya 75 jenis ikan masuk daftar terlarang karena berpotensi merusak habitat, mengancam ikan lokal, hingga membahayakan manusia.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan ikan sapu-sapu dinilai sebagai spesies invasif yang merusak keseimbangan ekosistem sungai.
“Kenapa ikan ini harus dibersihkan? Karena memang sudah merusak. Dari hasil laboratorium, hampir semua ikan yang dites memiliki ambang batas 0,3 miligram. Ikan ini melebihi itu, sehingga sangat berbahaya jika dikonsumsi,” ujar Pramono, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (18/4/2026).
Namun, ternyata tak hanya Ikan Sapu-Sapu yang harus dibasmi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merilis daftar 75 spesies ikan lainnya yang dilarang beredar di Indonesia.
Lantas, ikan apa sajakah itu?
Daftar 75 spesies ikan yang dilarang beredar di Indonesia
Dilansir dari akun resmi Instagram, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kamis (23/4/2026), berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 19 Tahun 2020, terdapat 75 spesies ikan yang dilarang beredar di Indonesia.
Ikan-ikan tersebut masuk kategori Jenis Ikan yang membahayakan dan/atau merugikan,yang artinya dapat merusak ekosistem perairan, mengancam ikan lokal, dan membahayakan manusia.
Berikut daftar 75 spesies ikan tersebut:
- Hydrocynus vittatus: Ikan Harimau Afrika (African Tigerfish)
- Hydrocynus goliath: Ikan Harimau Goliat (Goliath Tigerfish)
| Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ada 4 Jenis Akta Kelahiran yang Diakui Dukcapil, Ini Perbedaannya |
|
|---|
| Daftar 63 Sekolah Gratis Jenjang SD di Kota Tangerang |
|
|---|
| ASN Wajib Tahu! Begini Cara Login ASN Digital 2026 untuk Akses myASN dan SIASN |
|
|---|
| Upah Minimum Australia Naik Mulai Juli 2026, Tembus Rp12 Juta Seminggu |
|
|---|
| Masih Ingat Ahmad Mursidi? Dulu Disorot Tabrak Bocah SD hingga Tewas, Kini Dilantik Jadi Staf Ahli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Petugas-menunjukkan-ikan-sapu-sapu-sepanjang-35-cm-yang-ditangkap-di-sungai.jpg)