Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Hak Cipta

Daftar 8 Rekomendasi Para Komposer Soal Revisi UU Hak Cipta, Ada Soal Royalti

Ada 8 poin usulan yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi Reborn, Satrio Yudhi Wahono.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
REKOMENDASI - Ilustrasi DPR. AKSI usulkan delapan poin soal revisi UU hak cipta 

Ringkasan Berita:1.Ada 8 poin usulan yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi Reborn, Satrio Yudhi Wahono.
 
2.Dalam RDPU tersebut, Piyu juga menjelaskan perlunya pembedaan yang jelas antara layanan publik dan pertunjukan musik atau konser.
 
3.Oleh karena itu, AKSI ingin mengeluarkan frasa "pertunjukan musik" dari layanan publik yang diatur dalam revisi UU Hak Cipta.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengakuan terhadap karya anak bangsa kini sedang di garap dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Masukan dari bermacam kelompok masyarakat terkait sedang dikumpulkan.

Satu di antaranya datang dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Aksi Dramatis Terjadi saat Rumah di Minut Kebakaran Kemarin, Warga Bikin Ini

Komposer atau Komponis atau penggubah lagu adalah orang yang menciptakan hasil karya musik.

Istilah komponis mengacu kepada orang yang menulis komposisi musik instrumental maupun vokal dalam format solo, duo, trio, kuartet, kuintet, dst. sampai dengan orkestra dan meneruskan kepada orang lain untuk memainkannya.

Sementara orang yang membuat lagu atau melodi saja disebut sebagai pengarang lagu, dan yang membuat iringan lagu disebut sebagai arranger (penata lagu). 

Mereka sudah memasukkan usulan tersebut ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Selasa (11/11/2025).

Ada 8 poin usulan yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi Reborn, Satrio Yudhi Wahono.

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi Reborn, Satrio Yudhi Wahono menyampaikan delapan rekomendasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Delapan rekomendasi tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) harmonisasi revisi UU Hak Cipta dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Selasa (11/11/2025).

Berikut delapan rekomendasi AKSI yang diketuai oleh Piyu:

  1. Mendorong adanya ketentuan wajib izin/lisensi dan pembayaran royalti sebelum pertunjukan musik;
  2. Perlunya penguatan definisi layanan publik yang jelas;
  3. Mendorong adanya ketentuan khusus pertunjukan musik;
  4. Mendorong adanya aturan direct license dan opt-out Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berkeadilan;
  5. Mendorong hadirnya LMK khusus pertunjukan musik;
  6. Mendorong pemberdayaan digital subscriptions system untuk royalty blanket license;
  7. Mendukung efisiensi jumlah LMK;
  8. Mendorong hadirnya regulasi yang memuat aturan artificial intelligence (AI) dan pembajakan digital.

Dalam RDPU tersebut, Piyu juga menjelaskan perlunya pembedaan yang jelas antara layanan publik dan pertunjukan musik atau konser.

"Layanan publik menurut kami adalah penggunaan lagu atau musik dalam ruang usaha komersial seperti kafe, hotel, restoran, pusat wisata, mal, dan/atau televisi, dan di mana musik hanya berfungsi sebagai pelengkap suasana atau ambience use. Bukan sebagai produk utama atau pelayanan yang dijual," ujar Piyu.

Sedangkan pertunjukan musik adalah kegiatan komersial yang menjadikan lagu sebagai produk utama, pasalnya tanpa ada lagu konser tidak dapat terlaksana.

"Pertunjukan musik berbeda, karena kenapa? karena kegiatan bisnis dapat tetap berjalan tanpa musik kalau diputar di hotel, di mal, restoran, dan segala macamnya," ujar Piyu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved