Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Hak Cipta

Daftar 8 Rekomendasi Para Komposer Soal Revisi UU Hak Cipta, Ada Soal Royalti

Ada 8 poin usulan yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi Reborn, Satrio Yudhi Wahono.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
REKOMENDASI - Ilustrasi DPR. AKSI usulkan delapan poin soal revisi UU hak cipta 

"Sementara itu kalau kita mengacu pada pertunjukan musik, pertunjukan musik atau konser musik memiliki karakter yang berbeda. Di sini lagu menjadi komoditi utama, artinya apa? tanpa lagu ya tidak ada konser," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, AKSI ingin mengeluarkan frasa "pertunjukan musik" dari layanan publik yang diatur dalam revisi UU Hak Cipta.

Revisi UU Hak Cipta

Sementara itu, anggota Baleg Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketidakjelasan tata kelola royalti yang kerap menimbulkan konflik antara pencipta lagu, penyanyi, pelaku industri, hingga pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik.

Menurutnya, permasalahan royalti ini bersumber dari kekosongan regulasi dan ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena itu, ia mendorong revisi menyeluruh terhadap UU Hak Cipta.

"Selama ini orang bertanya, saya bayar royalti ke siapa? penyanyi tidak diuntungkan, pencipta tidak diuntungkan, industri tidak diuntungkan. Lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan? Karena itu regulasi ini harus kita rapikan," ujar Yanuar dalam RDPU.

Salah satu persoalan tata kelola royalti adalah mekanisme distribusinya, di mana pencipta karya kerap terlambat mendapatkan pembayaran terhadap penggunaan karyanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, negara wajib memastikan perlindungan terhadap semua pihak lewat revisi UU Hak Cipta.

"Ke depan, negara tidak boleh masuk terlalu detail. Biarkan hubungan pencipta, penyanyi, dan industri diatur lebih teknis pada peraturan turunannya. Undang-undangnya harus memastikan perlindungan yang adil untuk semua," ujar Yanuar.

Penyempurnaan UU Hak Cipta menjadi penting agar industri musik nasional tumbuh sehat, ekosistem kreatif berjalan transparan, dan seluruh pemangku kepentingan mendapatkan hak yang layak.

"Semua anak bangsa harus bisa menikmati musik dengan tenang. Yang memutar tenang, yang mencipta tenang, dan yang menikmati juga tenang," ujar Yanuar.

Sebagai informasi, RDPU harmonisasi revisi UU Hak Cipta tersebut dihadiri oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved