Pemutihan Pajak Kendaraan
Kabar Gembira! 15 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Akhir November 2025
Memasuki November 2025, sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Editor:
Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
PEMUTIHAN PAJAK - Memasuki November 2025, deretan provinsi di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebuah peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dihantui denda dan biaya administrasi. Kabar Gembira! 15 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Akhir November 2025.
Berikut ini bentuk keringanan yang diberikan:
- Bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua (200 cc ke bawah).
- Pengurangan 50 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
- Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
- Bebas 100 persen denda PKB.
- Bebas tarif PKB progresif.
- Tambahan diskon 5–10 persen untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo (hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo).
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/stnk-hilang-atau-rusak-dapat-diurus-dengan-mudah-simak-caranya-berikut-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.