Pemutihan Pajak Kendaraan
Kabar Gembira! 15 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Akhir November 2025
Memasuki November 2025, sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Ringkasan Berita:
- Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Program ini menawarkan beragam insentif, mulai dari penghapusan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), hingga diskon pajak bagi wajib pajak yang taat.
- Beberapa daerah bahkan memberikan potongan hingga 100 persen untuk kategori tertentu.
- Sedikitnya 15 provinsi termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, Aceh, Bali, hingga Sulawesi Utara.
TRIBUNMANADO.CO.ID – Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan di seluruh penjuru negeri!
Memasuki November 2025, deretan provinsi di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebuah peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dihantui denda dan biaya administrasi.
Program ini bukan sekadar keringanan, tapi juga wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban ekonomi rakyat sekaligus mendorong kesadaran pajak.
Baca juga: Kondisi Memprihatinkan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta yang Luka Parah, Masih Dirawat
Setidaknya 15 provinsi telah memastikan pelaksanaan pemutihan dan pemberian diskon PKB sepanjang bulan ini, membuka kesempatan luas bagi pemilik kendaraan untuk “bersih-bersih pajak” sebelum akhir tahun.
Adapun daftarnya sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi pajak kendaraan untuk memberikan kesempatan masyarakat membayar PKB tanpa dikenakan denda mulai, Senin (10/11/2025).
Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, yang menyampaikan bahwa program ini berlaku di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta hingga 31 Desember 2025.
- Bentuk keringanan dalam program pemutihan ini meliputi:
- Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor
Selain dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL pada akhir pekan.
2. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2025 mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Berdasarkan informasi dari laman medsos resmi @bapendajatim, pembebasan diberikan untuk:
- Sanksi administratif keterlambatan
- Pajak progresif
- Tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN
- Ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, SheJek, dan lainnya
3. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh juga menggelar program pemutihan pajak progresif yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, sehingga dengan program ini masyarakat Aceh bisa melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda.
4. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
5. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi:
- Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
- Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
- Gratis BBNKB kendaraan bekas
- Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya.
6. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
7. Papua Barat
Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan:
- Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah
- Potongan pokok pajak tahun 2025
- Diskon BBNKB
Program ini tak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.
8. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui program bebas denda dan diskon pajak, masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:
- Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
- Bebas denda PKB
- Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
9. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini berlaku hingga April 2026. Kebijakan ini mencakup:
- Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah
- Fokus membantu pelajar agar dapat mengejar cita-cita tanpa terbebani administrasi pajak.
10. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember 2025.
Masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
11. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi dalam program keringanan pajak nasional hingga 15 November 2025, dengan memberikan:
- Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB
- Pengurangan pokok pajak
- Bebas denda SWDKLLJ
- Gratis biaya BBNKB II
12. Maluku Utara
Berdasarkan unggahan di akun Instagram @jasaraharja_ternate, Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025.
Beberapa keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi
- Bebas denda pajak tahun berjalan
- Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan
- Penghapusan denda SWDKLLJ
13. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah kembali mengadakan program pemutihan dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT RI.
Berdasarkan dari akun Instagram @bapendakalteng, program ini berlaku 24 September–31 Desember 2025 dan mencakup:
- Bebas denda pajak kendaraan
- Bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk
- Bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB.
14. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025.
Melalui program ini, masyarakat Bali dapat menikmati:
- Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya
- Bebas pajak progresif, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
15. Sulawesi Utara
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali memberikan hadiah istimewa bagi masyarakatnya.
Kali ini, hadiah tersebut berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh warga Sulut.
Tak tanggung-tanggung, selain diskon hingga 10 persen, Pemprov juga menawarkan pembebasan tarif PKB hingga 100 persen untuk kategori tertentu.
Sebagai informasi, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) merupakan pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.
Program keringanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah menjelang momen sukacita akhir tahun.
Waktu pembayaran PKB umumnya dibayarkan setiap tahun, bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Program diskon dan bebas tarif PKB ini disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK).
Kata YSK Pemprov Sulut kini punya program “Sukacita Natal” Keringanan PKB yang akan berlaku mulai 1 November 2025 hingga 31 November 2025.
Dalam program ini, Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulut.
Berikut ini bentuk keringanan yang diberikan:
- Bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua (200 cc ke bawah).
- Pengurangan 50 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
- Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
- Bebas 100 persen denda PKB.
- Bebas tarif PKB progresif.
- Tambahan diskon 5–10 persen untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo (hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo).
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/stnk-hilang-atau-rusak-dapat-diurus-dengan-mudah-simak-caranya-berikut-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.