Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabar Gembira! 15 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Akhir November 2025

Memasuki November 2025, sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Istimewa/HO
PEMUTIHAN PAJAK - Memasuki November 2025, deretan provinsi di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebuah peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dihantui denda dan biaya administrasi. Kabar Gembira! 15 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Akhir November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia kembali membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Program ini menawarkan beragam insentif, mulai dari penghapusan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB), hingga diskon pajak bagi wajib pajak yang taat. 
  • Beberapa daerah bahkan memberikan potongan hingga 100 persen untuk kategori tertentu.
  • Sedikitnya 15 provinsi termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, Aceh, Bali, hingga Sulawesi Utara.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan di seluruh penjuru negeri!

Memasuki November 2025, deretan provinsi di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebuah peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dihantui denda dan biaya administrasi.

Program ini bukan sekadar keringanan, tapi juga wujud nyata kepedulian pemerintah daerah dalam membantu meringankan beban ekonomi rakyat sekaligus mendorong kesadaran pajak.

Baca juga: Kondisi Memprihatinkan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta yang Luka Parah, Masih Dirawat

Setidaknya 15 provinsi telah memastikan pelaksanaan pemutihan dan pemberian diskon PKB sepanjang bulan ini, membuka kesempatan luas bagi pemilik kendaraan untuk “bersih-bersih pajak” sebelum akhir tahun.

Adapun daftarnya sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi pajak kendaraan untuk memberikan kesempatan masyarakat membayar PKB tanpa dikenakan denda mulai, Senin (10/11/2025).

Kebijakan ini diumumkan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, yang menyampaikan bahwa program ini berlaku di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta hingga 31 Desember 2025.

  • Bentuk keringanan dalam program pemutihan ini meliputi:
  • Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
  • Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Penghapusan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor

Selain dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat, pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL pada akhir pekan.

2. Jawa Timur

Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program Pembebasan Pajak Daerah 2025 mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Berdasarkan informasi dari laman medsos resmi @bapendajatim, pembebasan diberikan untuk:

  • Sanksi administratif keterlambatan
  • Pajak progresif
  • Tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN
  • Ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, SheJek, dan lainnya

3. Aceh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh juga menggelar program pemutihan pajak progresif yang berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, sehingga dengan program ini masyarakat Aceh bisa melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda.

4. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.

Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

5. Kalimantan Barat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved