Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabar Gembira! 15 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Akhir November 2025

Memasuki November 2025, sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Istimewa/HO
PEMUTIHAN PAJAK - Memasuki November 2025, deretan provinsi di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebuah peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dihantui denda dan biaya administrasi. Kabar Gembira! 15 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Akhir November 2025. 

Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.

Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi:

  • Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
  • Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
  • Gratis BBNKB kendaraan bekas
  • Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun

Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya.

6. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.

7. Papua Barat

Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.

Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan:

  • Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah
  • Potongan pokok pajak tahun 2025
  • Diskon BBNKB

Program ini tak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.

8. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Melalui program bebas denda dan diskon pajak, masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:

  • Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
  • Bebas denda PKB
  • Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).

9. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa.

Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini berlaku hingga April 2026. Kebijakan ini mencakup:

  • Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah
  • Fokus membantu pelajar agar dapat mengejar cita-cita tanpa terbebani administrasi pajak.

10. Riau

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember 2025.

Masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

11. Kepulauan Riau

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi dalam program keringanan pajak nasional hingga 15 November 2025, dengan memberikan:

  • Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB
  • Pengurangan pokok pajak
  • Bebas denda SWDKLLJ
  • Gratis biaya BBNKB II

12. Maluku Utara

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved