Pemutihan Pajak Kendaraan
Kabar Gembira! 15 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Akhir November 2025
Memasuki November 2025, sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi:
- Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
- Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
- Gratis BBNKB kendaraan bekas
- Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya.
6. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
7. Papua Barat
Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan:
- Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah
- Potongan pokok pajak tahun 2025
- Diskon BBNKB
Program ini tak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.
8. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui program bebas denda dan diskon pajak, masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:
- Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
- Bebas denda PKB
- Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
9. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini berlaku hingga April 2026. Kebijakan ini mencakup:
- Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah
- Fokus membantu pelajar agar dapat mengejar cita-cita tanpa terbebani administrasi pajak.
10. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember 2025.
Masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
11. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi dalam program keringanan pajak nasional hingga 15 November 2025, dengan memberikan:
- Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB
- Pengurangan pokok pajak
- Bebas denda SWDKLLJ
- Gratis biaya BBNKB II
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/stnk-hilang-atau-rusak-dapat-diurus-dengan-mudah-simak-caranya-berikut-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.