Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabar Gembira! 15 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Akhir November 2025

Memasuki November 2025, sejumlah provinsi kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Istimewa/HO
PEMUTIHAN PAJAK - Memasuki November 2025, deretan provinsi di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebuah peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa dihantui denda dan biaya administrasi. Kabar Gembira! 15 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Bebas Denda hingga Akhir November 2025. 

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @jasaraharja_ternate, Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025.

Beberapa keringanan yang diberikan meliputi:

  • Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi
  • Bebas denda pajak tahun berjalan
  • Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan
  • Penghapusan denda SWDKLLJ

13. Kalimantan Tengah

Pemprov Kalimantan Tengah kembali mengadakan program pemutihan dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT RI.

Berdasarkan dari akun Instagram @bapendakalteng, program ini berlaku 24 September–31 Desember 2025 dan mencakup:

  • Bebas denda pajak kendaraan
  • Bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk
  • Bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB.

14. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025.

Melalui program ini, masyarakat Bali dapat menikmati:

  • Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya
  • Bebas pajak progresif, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

15. Sulawesi Utara

Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali memberikan hadiah istimewa bagi masyarakatnya.

Kali ini, hadiah tersebut berupa keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi seluruh warga Sulut.

Tak tanggung-tanggung, selain diskon hingga 10 persen, Pemprov juga menawarkan pembebasan tarif PKB hingga 100 persen untuk kategori tertentu.

Sebagai informasi, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) merupakan pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, dan menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.

Program keringanan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah menjelang momen sukacita akhir tahun.

Waktu pembayaran PKB umumnya dibayarkan setiap tahun, bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Program diskon dan bebas tarif PKB ini disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK).

Kata YSK Pemprov Sulut kini punya program “Sukacita Natal” Keringanan PKB yang akan berlaku mulai 1 November 2025 hingga 31 November 2025.

Dalam program ini, Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved