Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wajib Tahu

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Langkah ini penting agar aset warisan memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BALIK NAMA - Tumpukan Berkas Akta Sertifikat Tanah. Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), peralihan hak pewarisan merupakan proses legal untuk memindahkan hak atas tanah dari pemilik yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya 

Ringkasan Berita:
  • BPN menegaskan bahwa tanah warisan harus dibalik nama atas ahli waris guna menjamin kepastian hukum, menghindari sengketa antar ahli waris, dan mempermudah proses jual beli atau pengalihan hak di masa depan.
  • Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan dengan melampirkan dokumen seperti sertifikat asli, surat keterangan waris, identitas ahli waris, bukti pembayaran BPHTB dan PPh, serta formulir permohonan.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah seseorang meninggal dunia, harta peninggalannya seperti tanah atau bangunan biasanya diwariskan kepada ahli waris.

Namun, proses tidak berhenti di situ ahli waris perlu segera melakukan balik nama sertifikat tanah agar hak kepemilikan resmi berpindah secara hukum.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), peralihan hak pewarisan merupakan proses legal untuk memindahkan hak atas tanah dari pemilik yang telah meninggal kepada ahli warisnya.

Baca juga: Daftar 15 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025, Ada Diskon 100 Persen Denda

Langkah ini penting agar aset warisan memiliki kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Lantas, mengapa sertifikat tanah warisan perlu di balik nama?

Sertifikat tanah warisan harus balik nama

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo menegaskan, ahli waris perlu melakukan proses balik nama atas tanah warisannya.

"Ya, tanah warisan harus di balik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/11/2025).

Melalui proses balik nama, status kepemilikan ahli waris mempunyai kekuatan di mata hukum.

Kepastian hukum ini dilakukan untuk memastikan kepemilikan tanah yang sah secara hukum atas nama ahli waris.

"Dengan begitu, bisa mencegah sengketa pertanahan antar ahli waris dan mempermudah transaksi apabila ahli waris akan melakukan peralihan hak atas tanah," jelasnya.

Syarat balik nama sertifikat tanah warisan

Persyaratan balik nama tanah warisan sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini syarat balik nama tanah warisan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon atau para ahli waris, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan kuasa
  4. Apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Sertifikat asli
  6. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
  8. Penyerahan bukti SSB BPHTB) Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak.

Tata cara balik nama sertifikat tanah warisan

Dilansir Tribunmanado.co.id dari Kompas.com (10/11/2025), berikut ini proses balik nama sertifikat tanah warisan:

1. Membawa dokumen persyaratan ke Kantor Pertanahan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved