Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minut

Identitas 7 Tersangka Kasus Penikaman dan Pengancaman di Minut, Sudah Dibekuk Polisi

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berbahaya.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Dok: Polres Minut
RINGKUS: Tim Khusus (Timsus) Satya Polres Minahasa Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aksi penikaman dan pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. 

Ringkasan Berita:
1.Sebanyak tujuh orang dibekuk Tim Khusus (Timsus) Satya Polres Minahasa Utara.
2.Mereka diduga terlibat dalam kasus penikaman dan pengancaman dengan senjata tajam.
3.Kasus tersebut terjadi di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

TRIBUNMANADO.CO.ID,MINUT - Sebanyak tujuh orang dibekuk Tim Khusus (Timsus) Satya Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Mereka diduga terlibat dalam kasus penikaman dan pengancaman dengan senjata tajam.

Senjata tajam merupakan senjata pertarungan jarak dekat yang memiliki ujung tajam.

Baca juga: Penikaman di Tumpaan Minahasa Sulut, Berawal Mabuk di Pesta Pernikahan, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Senjata tajam meliputi pedang, belati, pisau, dan bayonet.

Senjata tajam digunakan untuk memotong, menebas, atau menebas; beberapa senjata tajam (seperti berbagai jenis pedang) juga dapat digunakan untuk menusuk dan menusuk.

Senjata tajam berbeda dengan senjata tumpul seperti gada, dan dengan senjata tajam seperti tombak.

Kasus tersebut terjadi di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berbahaya.

Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie Djabar melalui Kasi Humas Ipda Iskandar Mokoagow membenarkan adanya penangkapan para pelaku. 

Ia menjelaskan bahwa aksi cepat petugas berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya keributan di salah satu titik di Desa Maumbi.

“Begitu menerima laporan, Timsus Satya yang dipimpin langsung oleh Aipda Bobby Lakaoni selaku Katim segera menuju lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi,” ungkap Ipda Iskandar Rabu (5/11/2025)

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tujuh terduga pelaku masing-masing berinisial DL (16), AM (18), AH (19), FB (20), FS (25), GH (18), dan WP (16). 

Ketujuhnya diamankan tanpa perlawanan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kalawat.

Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, antara lain dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah tombak, satu bilah badik, serta dua unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan aksinya.

“Para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minahasa Utara. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk menentukan peran masing-masing dan motif di balik kejadian tersebut,” tambah Ipda Iskandar.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved