Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minut

Polres Minut Musnakan 2 Paket Sabu dan 1 Pipet Ada Sisa Sabu

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Minut, Kompol Arie Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Minut Iptu Masri Nafay.

Polres Minut
POLRES MINUT - Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, di Ruang Aula Mapolres Minut, Sulawesi Utara, Senin (15/9/2025). Pelaksanaan pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Minut, Kompol Arie Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Minut Iptu Masri Nafay. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Untuk pertama kalinya selang tahun 2025, Polres Minahasa Utara (Minut) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, di Ruang Aula Mapolres Minut, Sulawesi Utara, Senin (15/9/2025).

Pelaksanaan pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Minut, Kompol Arie Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Minut Iptu Masri Nafay.

Mewakili Kajari Minut Ajun Jaksa Madya Grace Karinda dan Tim Bid Labfor Polda Sulut Ipda Herdian Saputra.

Adapun yang dimusnahkan dua paket sabu-sabu, masing-masing 0,50 gram dan 0,02 gram.

"Saat kegiatan tersebut, dilakukan pengujian kembali oleh Bid Labfor Polda Sulut," kata Kasat Narkoba Polres Minut Iptu Masri Nafay.

Selain itu ikut dimusnakan satu buah pipet yang masih ada sisa sabu.

Pemusnahan barang bukti kasus narkotika itu, dilakukan dengan cara masukkan ke dalam wadah bening berisi air.

Kemudian di buang ke tempat buang air besar dan air kecil, di dalam toilet yang ada di Mapolres Minahasa Utara.

Wakapolres Minut menambahkan, pemusnah yang telah dilakukan agar tidak disalahgunakan dan tidak ada penyimpangan barang bukti kasus Narkotika.

Turut hadir Kabag Sumda Polres Minut AKBP Alex Watugigir, Kabag Ops AKP Fatrisius Pandena, Kasat Pam Obvit Dikson Matama, Kasat Sabhara Iptu Rachmat Dachlan dan Kapolsek Kauditan Iptu Paul Maratade.

Adapun barang bukti Narkotika tersebut  disita dari tersangka laki-laki Fiany Frisco Sengkeh alias Fiseng.

Pengungkapan terjadi pada hari Jumat dini hari tanggal 29 Agustus 2025, sekitar Jam 00.30 wita, bertempat di dalam kamar rumah Tersangka di Desa Dimembe Jaga II Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut.

Sabu, atau metamfetamin, adalah narkotika jenis stimulan yang sangat adiktif dan berbahaya.

Obat ini biasanya berbentuk kristal bening atau putih yang tidak berbau, dan sering kali dihisap atau disuntikkan.

Ketika masuk ke dalam tubuh, sabu bekerja langsung pada otak, memicu pelepasan dopamin dalam jumlah besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved