Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minut

Jefry Rondonuwu Oknum Kabid di Minut Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara Kasus TPKS Kasir Spa

Jefry Rondonuwu, dijerat dengan Pasal 6 huruf A undang-undang Tindak Pidana Kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
JADI TERSANGKA - Jefry Rondonuwu saat ditemui di Polres Minut, Sulawesi Utara, Kamis (13/2/2025) lalu. Kini Oknum Kabid di Minut itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Ia terancam 4 tahun penjara kasus TPKS kasir spa. 

TRIBUNMANADO, AIRMADIDI -  Jefry Rondonuwu, oknum Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan jadi tersangka.

Jefry Rondonuwu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan sebagai tersangka lelaki JR atas perkara TPKS terhadap korban seorang perempuan kasir di sebuah tempat Spa di Minut," kata Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Agung Uliana, Kamis (13/3/2025).

Lanjut Agung, tahapan selanjutnya pada kasus yang menyeret oknum ASN di Pemkab Minut ini akan berkoordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri Minut.

Hal ini untuk mengirim berkas perkara dari pihak penyidik Satreskrim Polres Minut.

Jefry Rondonuwu, dijerat dengan Pasal 6 huruf A undang-undang Tindak Pidana Kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022.

Karena ulahnya, Jefry Rondonuwu kini terancam pidana penjara.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tambahnya. 

Dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Jefry Rondonuwu berurusan dengan pihak yang berwajib menyusul laporan dugaan cabul kepada seorang perempuan (43) di tempat Spa, pertengahan Februari 2025.

Akibat perbuatannya, oknum ASN di Lingkup Pemkab Minut telah diperiksa oleh tim kode etik hari ini yang diketuai Sekretaris Daerah didamping oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.

Jefry Rondonuwu Dinonaktifkan dari Jabatannya

Usai menimbulkan kegaduhan, Pemkab Minut menonaktifkan Jefry Rondonuwu dari jabatannya sebagai Kabid Penyelenggaraan, Perizinan, dan Non-perizinan di Dinas PMPTSP, Kamis (13/2/2025).

Hal itu berkaitan dengan pemeriksaannya atas dugaan kasus pencabulan yang dilaporkan seorang perempuan berinisial MR.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, membenarkan penonaktifan Jefry.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved