BPJS Kesehatan
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Anda Diputihkan? Ini Penjelasan Cak Imin, Ada 4 Syaratnya
Pemerintah sedang mempersiapkan rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ringkasan Berita:1.Pemerintah sedang mempersiapkan rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.2.Ada 4 syarat yang harus dimiliki penerima manfaat agar tunggakannya bisa diputihkan.3.Pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah sedang mempersiapkan rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Total ada sekitar Rp10 miliar tunggakan yang akan dilunasi pemerintah.
Rencananya akan dilakukan akhir 2025.
Baca juga: Tarif BPJS Kesehatan untuk Kelas 1 hingga 3, Rencana Kenaikan Iuran Belum akan Dilakukan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, disingkat menjadi BPJS Kesehatan merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Ada 4 syarat yang harus dimiliki penerima manfaat agar tunggakannya bisa diputihkan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat? Ini empat syarat yang disampaikan Cak Imin terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),
- peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI),
- peserta dari kalangan tidak mampu,
- peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin.
Tunggakan BPJS Kesehatan
Diketahui, pemerintah berancang-ancang memutihkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
"Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya di Rp 7,6 triliun, Rp 7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron, dilansir dari Antara, Minggu (19/10/2025).
Tujuan pemutihan itu dilakukan agar rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan jaminan kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan itu.
"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.
Karena itu, ia mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
"Lebih baik fresh ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," ujar Ali Ghufron.
Bakal Dibahas DPR
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan membahas rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Puan dalam pidato rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (4/11/2025).
DPR, kata Puan, melalui alat kelengkapan dewan (AKD) terkaiakan akan melakukan pembahasan terhadap permasalahan yang menarik perhatian dan berdampak pada kehidupan rakyat.
"Antara lain penanganan dan antisipasi bencana hidrometeorologi; penanganan kasus pencemaran radioaktif cesium-137 di kawasan industri Cikande; penyelesaian status kewarganegaraan anak-anak hasil kawin campur," ujar Puan dalam pidatonya.
"Penerapan standar bangunan di lingkungan pendidikan agama; percepatan akses internet ke pelosok desa; pencapaian target swasembada pangan dan energi; pengadaan BBM dan SPBU swasta; pengaturan konten online pada platform digital; percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan," sambungnya.
DPR pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 akan menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang memantau dan mengawasi kebijakan pemerintah.
Menurutnya, setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja di DPR harus benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"DPR RI dalam menjalankan fungsi check and balances terhadap kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran pemerintah harus memiliki komitmen untuk menjalankan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja DPR RI," tegas Puan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Daftar Tarif BPJS Kesehatan untuk Semua Kelas, Menkeu Sebut Belum Ada Kenaikan |
|
|---|
| Begini Cara Mengetahui Penerima PBI JKN BPJS Kesehatan 2025 Lewat HP |
|
|---|
| Begini Cara Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Bisa Dicicil hingga 12 Kali Bayar |
|
|---|
| Tunggakan Iuran JKN Diputihkan? Ini Penjelasan dari Mensesneg dan Cak Imin |
|
|---|
| Kepesertaan BPJS Kesehatan di Sulawesi Utara Tembus 100,58 Persen, JKN Lindungi 2,65 Juta Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/BPJS-Kesehatan-safgwerg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.