Kosmetik Berbahaya
Daftar 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Izin Edarnya Dicabut BPOM, 11 Terkontaminasi Merkuri
BPOM cabut izin edar 23 kosmetik berbahaya, termasuk 11 mengandung merkuri, 3 November 2025.
Ringkasan Berita:
- BPOM mencabut izin edar 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya, termasuk 11 produk dengan kandungan merkuri.
- Merkuri sering disalahgunakan dalam produk pemutih kulit karena efek cepatnya, namun sangat berbahaya dan dilarang penggunaannya.
- BPOM menindak tegas dengan menghentikan produksi, peredaran, serta menginstruksikan penarikan dan pemusnahan seluruh produk tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 23 produk kosmetik.
Puluhan produk kecantikan ini terbukti mengandung bahan berbahaya atau yang dilarang.
Dari jumlah tersebut, 11 produk diketahui mengandung merkuri.
Merkuri adalah bahan kimia beracun yang sangat berbahaya bagi tubuh.
Merkuri kerap disalahgunakan dalam produk pemutih kulit karena efeknya yang cepat.
Namun, penggunaan merkuri dalam kosmetik sangat dilarang karena dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, puluhan kosmetik tersebut ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan selama periode Juli sampai dengan September 2025.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini," ucap Ikrar, dilansir Kompas.com dari pernyataan resmi BPOM, Senin (3/11/2025).
BPOM telah mencabut izin edarnya serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dalam temuan tersebut.
Baca juga: Dampak Obat, Makanan dan Kosmetik Ilegal, Lebih Berbahaya bagi Kesehatan dan Sosial
23 Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya
Dilansir dari pernyataan resmi BPOM, kosmetik yang berbahaya masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk.
Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.
Berikut ini daftar 23 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, temuan Juli sampai dengan September 2025:
1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
Produk cat kuku ini terdeteksi mengandung Pewarna Merah K10, yang dilarang untuk digunakan dalam kosmetika.
- Nomor izin edar: NA18231500285
- Tindak lanjut BPOM: Nomor izin edar dicabut.
| BPOM Umumkan 34 Kosmetik Berbahaya Ditarik dari Pasaran Ini Daftarnya |
|
|---|
| Daftar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Ditarik BPOM, 13 Produk Terkontaminasi Merkuri |
|
|---|
| Daftar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Kini Ditarik BPOM |
|
|---|
| Ini Daftar Kosmestik yang Mengandung Merkuri dan Bahaya untuk Digunakan, Ada Merek Terkenal |
|
|---|
| Daftar Kosmetik Berbahaya yang Masih Dijual Bebas di E-Commerce, Ada Krim Siang dan Krim Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kosmetik-Berbahaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.