Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kosmetik Berbahaya

Daftar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya yang Ditarik BPOM, 13 Produk Terkontaminasi Merkuri

13 produk diketahui mengandung merkuri. Merkuri adalah bahan kimia beracun yang sangat berbahaya bagi tubuh.

|
ChatGPT Image, dibuat 2 Agustus 2025 Pukul 09.03.37 Wita
KOSMETIK - Ilustrasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 34 produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya atau yang dilarang. Dari jumlah tersebut, 13 produk diketahui mengandung merkuri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 34 produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya atau yang dilarang.

Dari jumlah tersebut, 13 produk diketahui mengandung merkuri.

Merkuri adalah bahan kimia beracun yang sangat berbahaya bagi tubuh.

Merkuri kerap disalahgunakan dalam produk pemutih kulit karena efeknya yang cepat.

Namun, penggunaan merkuri dalam kosmetik sangat dilarang karena dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa merkuri bisa menimbulkan perubahan warna kulit menjadi bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal.

Penarikan 34 kosmetik ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan intensif BPOM terhadap peredaran kosmetik di Indonesia selama periode April hingga Juni 2025.

"Sebagian besar produk yang ditarik adalah hasil kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sisanya terdiri dari dua produk lokal dan empat produk impor," kata Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

13 Produk Kosmetik yang Mengandung Merkuri

Berikut daftar produk kosmetik yang mengandung merkuri dan telah ditarik dari peredaran:

1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash

2. HRA COSMETIC Facial Wash

3. HRA COSMETIC Toner

4. MUFIA Brightening Night Cream

5. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster

6. NAYURA BEAUTY Toner

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved