Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kosmetik Berbahaya

BPOM Umumkan 34 Kosmetik Berbahaya Ditarik dari Pasaran Ini Daftarnya

erikut ini daftar nama 34 kosmetik yang berbahaya. Kosmetik-kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri hingga timbal

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
KOSMETIK - Illustrasi AI. Berikut ini daftar nama 34 kosmetik yang berbahaya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar nama 34 kosmetik yang berbahaya

Kosmetik-kosmetik tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri hingga timbal

Produk-produk ini termasuk di antaranya produk impor

kini dilarang beredar demi keselamatan konsumen.

Juga diantaranya ada produk lokal

Penarikan produk berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik yang beredar selama April hingga Juni 2025.

“Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Efek samping kosmetik mengandung bahan berbahaya

Taruna menjelaskan, sebagian besar kosmetik yang ditarik dari peredaran mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi mengganggu kesehatan konsumen berdasarkan hasil sampling dan pengujian.

Bahan-bahan yang ditemukan, antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Taruna menerangkan, bahaya yang ditimbulkan bahan-bahan tersebut sangat bervariasi, mulai dari efek ringan sampai berat.

Ia mencontohkan efek samping merkuri yang bisa menyebabkan perubahan warna kulit menjadi bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Selain itu, asam retinoat juga bisa membuat kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil yang bersifat teratogenik.

Di sisi lain, kandungan hidrokuinon berisiko menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

“Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak,” kata Taruna.

“Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi,” tambahnya.

Sanksi bagi produsen kosmetik yang melanggar

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved