Ibadah Haji 2026
Daftar Lengkap Penyakit yang Tak Lolos Syarat Haji 2026
Namun, tidak semua calon jamaah dapat diberangkatkan jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan kesehatan baru untuk ibadah haji 2026.
- Mewajibkan calon jemaah memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan aman.
- Penyakit dinyatakan tidak memenuhi syarat keberangkatan: gagal fungsi organ vital (ginjal, jantung, paru), gangguan saraf atau mental berat, kehamilan berisiko tinggi, penyakit menular aktif, kanker stadium lanjut, serta diabetes dan hipertensi yang tidak terkontrol.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kesempatan menunaikan ibadah haji menjadi impian banyak umat Muslim.
Namun, tidak semua calon jamaah dapat diberangkatkan jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi mengumumkan daftar penyakit serta kondisi medis yang dianggap tidak memenuhi syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti rangkaian ibadah haji tahun 2026.
Daftar ini disusun sebagai langkah menjaga keselamatan jamaah selama menjalani ibadah yang penuh aktivitas fisik, mulai dari thawaf, sa’i, hingga wukuf dan perjalanan jauh dalam cuaca panas ekstrem.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 54 Juta per Jemaah
Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan ini bukan untuk membatasi, melainkan memastikan jamaah dapat menjalankan haji dengan aman, tanpa risiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, ketentuan ini telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada 2026 dan tahun-tahun mendatang.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Irfan, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Berdasarkan informasi dari pemerintah Arab Saudi, kata Irfan, penetapan ini diharapkan bisa memastikan jemaah yang berangkat benar-benar mampu menjalankan rangkaian ibadah.
“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” kata Irfan.
Menurut Irfan, ada sejumlah penyakit dan kondisi yang dipastikan tidak memenuhi syarat istitha'ah, antara lain:
- Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
- Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
- Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
- Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
- Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
- Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol.
- Diabetes melitus tidak terkontrol.
- Penyakit autoimun yang tidak terkendali.
- Epilepsi dan stroke.
- Gangguan mental berat.
“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Irfan.
Berkaca dari kebijakan tersebut, Irfan memastikan pemerintah Indonesia akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal.
“Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” pungkas dia.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
Ibadah Haji 2026
ibadah haji
syarat ibadah haji
Penyakit Bikin Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji
Haji 2026
Penyakit yang Tak Lolos Syarat Haji
| Aturan Baru Pemerintah, Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp 54 Juta per Jemaah |
|
|---|
| Tak Semua Bisa Berangkat, Ini Daftar Penyakit yang Bikin Jamaah Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026 |
|
|---|
| Daftar Lengkap Jumlah Kuota Haji 2026, Berbeda Tiap Provinsi |
|
|---|
| Kabar Baik! Waktu Tunggu Haji Kini Disamaratakan Jadi 26 Tahun Seluruh Daerah di Indonesia |
|
|---|
| Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, Jemaah Hanya Bayar Rp 54,1 Juta dari Total Rp 87,4 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sdsufdnvjfnhubgfhj.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.