Senin, 13 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kosmetik Berbahaya

Daftar 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Kini Ditarik BPOM

Terungkap, sebanyak 34 produk kosmetik ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Editor: Erlina Langi
Illustrasi AI
KOSMETIK - Illustrasi AI. Terungkap, sebanyak 34 produk kosmetik ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terungkap, sebanyak 34 kosmetik ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Ke-34 kosmetik ini terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Mulai dari merkuri, hidrokuinon hingga timbal.

Ternyata kosmestik yang ditarik bukan hanya produk lokal

Namun juga ada produk kosmetik impor

Penarikan produk berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik yang beredar selama April hingga Juni 2025.

“Sebagian besar temuan masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item temuan merupakan produk kosmetik lokal dan 4 item lainnya merupakan kosmetik impor,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Efek samping kosmetik mengandung bahan berbahaya

Taruna menjelaskan, sebagian besar kosmetik yang ditarik dari peredaran mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi mengganggu kesehatan konsumen berdasarkan hasil sampling dan pengujian.

Bahan-bahan yang ditemukan, antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Taruna menerangkan, bahaya yang ditimbulkan bahan-bahan tersebut sangat bervariasi, mulai dari efek ringan sampai berat.

Ia mencontohkan efek samping merkuri yang bisa menyebabkan perubahan warna kulit menjadi bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Selain itu, asam retinoat juga bisa membuat kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil yang bersifat teratogenik.

Di sisi lain, kandungan hidrokuinon berisiko menimbulkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

“Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak,” kata Taruna.

“Sementara steroid mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi,” tambahnya.

Sanksi bagi produsen kosmetik yang melanggar

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved