Pajak Kendaraan
Daftar 13 Provinsi Beri Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor November 2025, 2 dari Sulawesi
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada November 2025.
Ringkasan Berita:1.Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada November 2025.2.Beberapa daerah bahkan memberikan insentif tambahan, seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.3.Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sekaligus memperoleh berbagai keringanan yang ditawarkan pemerintah daerah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Banyak cara yang digunakan pemerintah untuk menarik pajak kendaraan dari masyarakat.
Satu di antaranya adalah dengan melakukan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Tercatat ada yang sudah melakukannya, pun ada yang baru akan melakukannya pada November ini.
Baca juga: Warga Sebut Urus Pajak Kendaraan di Samsat Manado Tak Sulit dan Semakin Cepat
Terhitung ada 13 Provinsi yang memberikan pemutihan dan diskon pajak PBB.
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada November 2025.
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan pajak tahunan hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kendati demikian, setiap provinsi memiliki skema dan jangka waktu program yang berbeda.
Beberapa daerah bahkan memberikan insentif tambahan, seperti penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan kedua atau lebih, termasuk tunggakannya.
Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah sekaligus meringankan beban biaya tahunan.
Lantas, provinsi mana saja yang menggelar pemutihan pajak pada November 2025?
Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan November 2025
Berikut beberapa provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada November 2025:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dengan demikian, masyarakat Aceh dapat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
2. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi:
Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
Gratis BBNKB kendaraan bekas
Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya.
4. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
5. Papua Barat
Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan:
Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah
Potongan pokok pajak tahun 2025
Diskon BBNKB
Program ini tak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.
6. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui program “Bebas Denda dan Diskon Pajak", masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:
Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
Bebas denda PKB
Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
7. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa.
Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, program ini berlaku hingga April 2026. Kebijakan ini mencakup:
Penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah
Fokus membantu pelajar agar dapat mengejar cita-cita tanpa terbebani administrasi pajak.
8. Riau
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menghadirkan program pemutihan pajak yang berlaku hingga 15 Desember 2025.
Dikutip dari Antara, masyarakat dapat menikmati penghapusan denda dan tunggakan lama, diskon untuk kendaraan mutasi masuk, serta tambahan potongan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
9. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi dalam program keringanan pajak nasional dengan memberikan:
Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB
Pengurangan pokok pajak
Bebas denda SWDKLLJ
Gratis biaya BBNKB II
Program ini berlaku hingga 15 November 2025.
10. Maluku Utara
Melalui unggahan di akun Instagram @jasaraharja_ternate, Pemprov Maluku Utara mengumumkan program pemutihan pajak hingga 30 November 2025.
Beberapa keringanan yang diberikan meliputi:
Bebas pokok dan denda PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi
Bebas denda pajak tahun berjalan
Bayar satu tahun untuk lunasi semua tunggakan
Penghapusan denda SWDKLLJ.
11. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah kembali mengadakan program pemutihan dalam rangka HUT ke-68 Kalteng dan HUT RI.
Dilansir dari akun Instagram @bapendakalteng, program ini berlaku 24 September–31 Desember 2025 dan mencakup:
Bebas denda pajak kendaraan
Bebas pokok dan bea balik nama kendaraan mutasi masuk
Bebas denda SWDKLLJ dan tunggakan PKB.
12. Jawa Timur
Dalam rangka Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Pemprov Jatim menghadirkan program “Pembebasan Pajak Daerah 2025”.
Berdasarkan informasi dari laman medsos resmi @bapendajatim, pembebasan diberikan untuk:
Sanksi administratif keterlambatan
Pajak progresif
Tunggakan PKB 2024 ke bawah bagi masyarakat dalam data P3KE dan DTSEN
Ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee, Nujek, SheJek, dan lainnya
Sebagai catatan, program ini berlaku 1 Oktober–30 November 2025.
13. Bali
Dikutip dari Kompas TV, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menawarkan sejumlah keringanan pajak kendaraan mulai 22 September hingga 22 November 2025.
Melalui program ini, masyarakat Bali dapat menikmati:
Bebas sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya
Bebas pajak progresif, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Demikian daftar provinsi yang masih menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan pada November 2025.
Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sekaligus memperoleh berbagai keringanan yang ditawarkan pemerintah daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Tapi Penuhi Syarat Ini |
|
|---|
| Beda Pajak Kendaraan Pribadi dan Dinas, Ada Aturan Masing-masing |
|
|---|
| Daftar 11 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 |
|
|---|
| Mobil Baru Bebas Pajak Mulai Bulan Depan, Ini Penjelasan Lengkap Menko Airlangga |
|
|---|
| Begini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Secara Online, Bisa Lewat Indomaret atau Alfamart |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/samsat-suasana-samsat-selasa-12112019-ramai-orang-membayar-pajak-kendaraan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.