Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak Kendaraan

Beda Pajak Kendaraan Pribadi dan Dinas, Ada Aturan Masing-masing

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan

Editor: Alpen Martinus
Kolase TM
PAJAK - Rupiah dan dolar AS. Beda pajak kendaraan pribadi dan dinas. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebagai pemilik kendaraan kita wajib untuk membayar pajak

Ada kendaraan pribadi dan ada juga kendaraan dinas.

Kedua jenis kendaraan tersebut pun berbeda untuk pembayaran pajaknya.

Baca juga: Pajak Anggota DPR RI Ditanggung Negara? Ini Penjelasan Kemenkeu

Pajak kendaraan bermotor adalah pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.

Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun Samsat Keliling.

Pajak kendaraan atau perpanjangan masa berlaku STNK dilakukan setahun sekali dengan ketentuan belum memasuki masa ganti plat nomor atau lima tahunan.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.

Pajak ini berfungsi untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang lebih baik.

Besaran Tarif PKB Tergantung Beberapa Faktor
 
Besaran tarif PKB ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk nilai jual kendaraan, kapasitas mesin, serta status kepemilikan kendaraan tersebut.

Pertanyaannya, apakah tarif pajak kendaraan dinas setara dengan kendaraan pribadi?

Mengingat status kepemilikan yang berbeda dan adanya kode khusus pada pelat nomor kendaraan dinas, hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut.

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, tarif pajak untuk kendaraan bermotor pribadi dan dinas berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tarif PKB untuk kendaraan bermotor pribadi kepemilikan/penguasaan pertama ditetapkan sebesar 1,05 persen,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas.com pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Tarif Kendaraan Dinas dan Kendaraan Umum

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Pergub No. 64 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kendaraan dinas dikenakan tarif yang jauh lebih rendah, yakni 0,5 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved