Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Pekerja Jakarta

Kabar Baik, Pakai Kartu Pekerja Jakarta Gratis Naik Transportasi Publik, Begini Cara Daftarnya

Pegawai swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bisa menikmati layanan gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
TRANSPORTASI PUBLIK - Kartu Pekerja untuk buruh ber-KTP DKI. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan akses gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sesuai kebijakan yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para pekerja di Ibu Kota kini bisa bernafas lebih lega. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan akses gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sesuai kebijakan yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Program ini hadir sebagai bentuk dukungan untuk meringankan beban transportasi dan meningkatkan kesejahteraan buruh serta tenaga kerja di Jakarta.

Baca juga: Identitas Pria Tewas Terjepit di Atas Pohon Perkebunan Sonder Minahasa, Awalnya Sedang Menebang

Dengan KPJ, pegawai swasta yang selama ini mengandalkan transportasi umum kini dapat beraktivitas tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan setiap hari.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Dari total 15 golongan penerima manfaat, pekerja pemilik KPJ termasuk di dalamnya.

Kartu Pekerja Jakarta merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja.

Melalui KPJ, penerima manfaat mendapatkan keringanan biaya transportasi, pangan, serta bantuan pendidikan bagi anak pekerja.

Agar dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  • Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 (batas maksimal penerima KPJ untuk tahun 2025).
  • Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Syarat Dokumen Kartu Pekerja Jakarta

Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotokopi slip gaji.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj

Kemudian, diisi lengkap dan dikirim ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta

Setelah dokumen lengkap, proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing.

Langkah-langkah pengajuan KPJ:

  1. Pemohon mendaftar melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans;
  2. Disnakertrans melakukan verifikasi data permohonan;
  3. Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000;
  4. Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.

Pembuatan Kartu Layanan Gratis Transportasi

Pekerja yang sudah memiliki KPJ dapat melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) agar bisa menggunakan layanan transportasi umum tanpa biaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved