Kartu Pekerja Jakarta
Kabar Baik, Pakai Kartu Pekerja Jakarta Gratis Naik Transportasi Publik, Begini Cara Daftarnya
Pegawai swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bisa menikmati layanan gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Para pekerja di Ibu Kota kini bisa bernafas lebih lega.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan akses gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT bagi pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), sesuai kebijakan yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025.
Program ini hadir sebagai bentuk dukungan untuk meringankan beban transportasi dan meningkatkan kesejahteraan buruh serta tenaga kerja di Jakarta.
Baca juga: Identitas Pria Tewas Terjepit di Atas Pohon Perkebunan Sonder Minahasa, Awalnya Sedang Menebang
Dengan KPJ, pegawai swasta yang selama ini mengandalkan transportasi umum kini dapat beraktivitas tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan setiap hari.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Dari total 15 golongan penerima manfaat, pekerja pemilik KPJ termasuk di dalamnya.
Kartu Pekerja Jakarta merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja.
Melalui KPJ, penerima manfaat mendapatkan keringanan biaya transportasi, pangan, serta bantuan pendidikan bagi anak pekerja.
Agar dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria:
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 (batas maksimal penerima KPJ untuk tahun 2025).
- Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.
Syarat Dokumen Kartu Pekerja Jakarta
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi slip gaji.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj.
Kemudian, diisi lengkap dan dikirim ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta
Setelah dokumen lengkap, proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing.
Langkah-langkah pengajuan KPJ:
- Pemohon mendaftar melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans;
- Disnakertrans melakukan verifikasi data permohonan;
- Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000;
- Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.
Pembuatan Kartu Layanan Gratis Transportasi
Pekerja yang sudah memiliki KPJ dapat melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) agar bisa menggunakan layanan transportasi umum tanpa biaya.
Gratis Naik Transjakarta
Kartu Pekerja Jakarta
Cara daftar Kartu Pekerja Jakarta
transportasi publik
| Gempa Terkini di Sulawesi Utara Siang Ini Kamis 6 November 2025, Info BMKG Magnitudonya |
|
|---|
| Baru Terungkap Bripda Waldi Ternyata Pakai Gagang Sapu saat Dosen Erni Terbaring di Atas Ranjang |
|
|---|
| Viral di Medsos, Masyarakat Diminta Waspada, Ada Buaya di Manado, Terlihat di Beberapa Tempat |
|
|---|
| Baru Terungkap Pelda Christian Ayah Prada Lucky Ternyata Sudah buat Pelanggaran Disiplin Sejak 2018 |
|
|---|
| Waspada Hujan Lebat Sore Ini Kamis 6 November 2025, Berpotensi di Sejumlah Wilayah Berikut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kartu-Pekerja-untuk-buruh-ber-KTP-DKI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.