Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak Kendaraan

Daftar 11 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, masing-masing pemerintah provinsi menawarkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pemerintah memberikan keringanan bagi para pengendara kendaraan bermotor.

Dimana keringanan tersebut diberikan melalu pajak kendaraan 2023.

Para pengguna bakal mendapatkan diskon denda dan bebas biaya lain.

Terkait hal tersebut program pemutihan Pajak Kendaraan 2023 ini diselenggarakan di beberapa daerah.

Berikut ini daftar daerah yang memberikan program pemutihan pajak kendaraan 2023.

11 provinsi gelar pemutihan Pajak Kendaraan 2023, nikmati diskon denda dan bebas biaya lainnya hingga akhir tahun.

Bagi pemilik kendaraan bermotor di 11 provinsi ini bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.

Sejumlah manfaat akan didapatkan jika mengikuti porgram keringanan Pajak Kendaraan 2023 ini.

Kesebelas provinsi yang melaksanakan program pemutiha pajak kendaraan pada Desember ini yakni Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, Banten.

Lalu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, masing-masing pemerintah provinsi menawarkan program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga diskon bagi pajak yang menunggak.

Program pemutihan pajak kendaraan ini hanya untuk kendaraan yang memiliki pelat nomor sesuai daerahnya.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini dapat membawa KTP asli, fotokopi KTP sesuai STNK, STNK asli, dan fotokopi STNK.

Berikut daftar lengkap provinsi yang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan pada Desember ini:

1. Jambi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved