Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak Kendaraan

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Tapi Penuhi Syarat Ini

Pemerintah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan yang diwakilkan,

Editor: Alpen Martinus
Grid.ID/Octa Saputra
PAJAK: Ilustrasi STNK. Pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan asal penuhi syarat administrasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkembangnya teknologi saat ini semakin memudahkan seseorang untuk melakukan sesuatu.

satu di antaranya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan tersebut.

Baca juga: Daftar Daerah yang Masih Akan Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025

Di Indonesia, pajak ini diurus oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian, dan Jasa Raharja.

Ternyata saat ini bisa melakukan pembayaran diwakili oleh orang lain.

Kemudahan tersebut diberikan oleh pemerintah, agar pemilik kendaraan bisa tetap mmenuhi kewajibannya.

Namun ada syarat administrasi yang harus mereka penuhi.

Membayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh setiap pemiliknya, hal ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan dan kontribusi dalam pembangunan daerah.

Namun, tidak semua orang memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat.

Maka dari itu, pemerintah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan yang diwakilkan, asalkan memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan.

Prosedur serta syarat untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam pasal 61 disebutkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara manual di kantor Samsat dan secara elektronik melalui layanan Samsat online atau aplikasi Signal.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.

Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan:

1. Untuk Pengesahan STNK (Tahunan)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved