Pajak Kendaraan
Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Tapi Penuhi Syarat Ini
Pemerintah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan yang diwakilkan,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkembangnya teknologi saat ini semakin memudahkan seseorang untuk melakukan sesuatu.
satu di antaranya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Pajak kendaraan adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan tersebut.
Baca juga: Daftar Daerah yang Masih Akan Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025
Di Indonesia, pajak ini diurus oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian, dan Jasa Raharja.
Ternyata saat ini bisa melakukan pembayaran diwakili oleh orang lain.
Kemudahan tersebut diberikan oleh pemerintah, agar pemilik kendaraan bisa tetap mmenuhi kewajibannya.
Namun ada syarat administrasi yang harus mereka penuhi.
Membayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh setiap pemiliknya, hal ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan dan kontribusi dalam pembangunan daerah.
Namun, tidak semua orang memiliki waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat.
Maka dari itu, pemerintah memberikan kemudahan dengan memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan yang diwakilkan, asalkan memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan.
Prosedur serta syarat untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 61 disebutkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu secara manual di kantor Samsat dan secara elektronik melalui layanan Samsat online atau aplikasi Signal.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah dokumen penting yang wajib disiapkan oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Berikut dokumen yang harus dibawa oleh pihak yang mewakili pemilik kendaraan:
1. Untuk Pengesahan STNK (Tahunan)
Beda Pajak Kendaraan Pribadi dan Dinas, Ada Aturan Masing-masing |
![]() |
---|
Daftar 11 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 |
![]() |
---|
Mobil Baru Bebas Pajak Mulai Bulan Depan, Ini Penjelasan Lengkap Menko Airlangga |
![]() |
---|
Begini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Secara Online, Bisa Lewat Indomaret atau Alfamart |
![]() |
---|
Jika Benar Pajak Dihapus, Harga Baru Mobil Sedan di Indonesia Turun Drastis, Ini Daftar Harganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.