Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak Kendaraan

Daftar 13 Provinsi Beri Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor November 2025, 2 dari Sulawesi

 Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada November 2025.

Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id / Isvara Savitri
SAMSAT - Suasana Samsat Selasa (12/11/2019). Ramai orang membayar pajak kendaraan. Daftar 13 provinsi yang sedang berikan pemutihan pajak kendaraan. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Dengan demikian, masyarakat Aceh dapat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.

2. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.

Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

3. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.

Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi:

Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
Gratis BBNKB kendaraan bekas
Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya.

4. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.

5. Papua Barat
Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan:

Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah
Potongan pokok pajak tahun 2025
Diskon BBNKB
Program ini tak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.

6. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Melalui program “Bebas Denda dan Diskon Pajak", masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:

Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
Bebas denda PKB
Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved