Pajak Kendaraan
Daftar 13 Provinsi Beri Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor November 2025, 2 dari Sulawesi
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada November 2025.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dengan demikian, masyarakat Aceh dapat melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.
2. Kalimantan Utara
Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.
Program ini menawarkan pembebasan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
3. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat turut memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Tak hanya itu, ada beberapa insentif lain yang ditawarkan, meliputi:
Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat
Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk
Gratis BBNKB kendaraan bekas
Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun
Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih terdaftar di wilayah Kalbar, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat memperbarui administrasi kendaraannya.
4. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan, ditambah potongan 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
5. Papua Barat
Pemprov Papua Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. Melalui program ini, masyarakat berkesempatan mendapatkan:
Penghapusan denda PKB tahun pajak 2024 ke bawah
Potongan pokok pajak tahun 2025
Diskon BBNKB
Program ini tak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku usaha kecil dengan kendaraan komersial ringan.
6. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif bagi pemilik kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Melalui program “Bebas Denda dan Diskon Pajak", masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati insentif berikut:
Diskon PKB 9,5 persen untuk tahun 2025
Bebas denda PKB
Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel).
| Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan, Tapi Penuhi Syarat Ini |
|
|---|
| Beda Pajak Kendaraan Pribadi dan Dinas, Ada Aturan Masing-masing |
|
|---|
| Daftar 11 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 |
|
|---|
| Mobil Baru Bebas Pajak Mulai Bulan Depan, Ini Penjelasan Lengkap Menko Airlangga |
|
|---|
| Begini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil Secara Online, Bisa Lewat Indomaret atau Alfamart |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/samsat-suasana-samsat-selasa-12112019-ramai-orang-membayar-pajak-kendaraan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.