Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota TNI Tewas

Sosok Letda Made Juni, Perwira TNI yang Siksa Prada Lucky, Barang Vital Korban Dioles Bubuk Cabai

Nama Letda Made Juni Arta Dana menjadi terdakwa ke-8 yang terlibat dalam kasus tewasnya Prada Lucky dan mencuat jadi perbincangan hangat.

Editor: Indry Panigoro
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. Salah satu senior yang namanya terseret dalam kasus Prada Lucky Namo adalah Letda Made Juni Arta Dana. 

Informasi itu, kemudian terdakwa 1 menghubungi saksi 5 agar ke lokasi kejadian. Terdakwa 1 menyampaikan ke saksi 7 bahwa luka itu merupakan hal biasa dalam dunia militer. 

"Menyampaikan bahwa luka cambukan adalah hal biasa," ucapnya. 

Setelah dijemput, almarhum dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terdakwa 1 kemudian melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel. Sekitar 12.00 WITA, datang terdakwa 4 yang mendengar bahwa almarhum sudah kembali dari pelarian. 

Terdakwa 4 melihat pemeriksaan pada 9 orang anggota yang diduga melakukan penyimpangan seksual. Dia menayangkan almarhum. Terdakwa melihat almarhum yang duduk di lantai. 

Terdakwa 4 lalu menanyakan mengenai kejadian itu.

Almarhum yang mengaku bahwa ia dari Kupang, membuat terdakwa malu karena bersama-sama dari Kupang. 

"Mengambil potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali," katanya.

Tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa 5 menerima panggilan dari Danki untuk dilakukan pendampingan. Karena almarhum merupakan anggota terdakwa 5. Terdakwa 5 mencambuk almarhum menggunakan selang air. 

MAYJEN PIEK - Profil biodata Mayjen TNI Piek Budyakto disorot usai Ibunda Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mierpey bersimpuh di kakinya.
MAYJEN PIEK - Profil biodata Mayjen TNI Piek Budyakto disorot usai Ibunda Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mierpey bersimpuh di kakinya. (Pos Kupang)

Terdakwa 6 yang mendengar almarhum sudah kembali ke kesatuan, lalu menemui almarhum sambil menasehati agar almarhum tidak lagi melakukan perbuatan itu. 

"Sambil mencambuk ke arah almarhum menggunakan selang beberapa kali dan kembali ke penjagaan," katanya. 

Terdakwa 6 juga mencambuk saksi 1 berulang, menampar dan meninggalkan saksi 1. Terdakwa 7 yang datang kemudian juga melakukan nasihat ke saksi 1. Terdakwa 7 memukul saksi beberapa kali dan pergi meninggalkannya. 

Terdakwa 8 yang datang sekitar pukul 17.30 WITA memerintahkan terdakwa 6 untuk membawa saksi 1 ke ruang staf Intel. Terdakwa 6 diminta membantu pemeriksaan terhadap saksi 1.

Terdakwa 8 kemudian melakukan pemeriksaan untuk saksi 1 mengenai dugaan penyimpangan seksual namun oleh saksi 1 tidak mengakui. Terdakwa 8 merasa tidak dihargai sebagai perwira. 

"Terdakwa 8 memerintahkan saksi 6 untuk mengambil cabai, kemudian terdakwa 6 memerintahkan saksi 8 mengambil cabai di dapur," katanya. 

Saksi 8 membawa cabai yang telah ditumbuk. Terdakwa 8 memerintahkan saksi 1 agar membuka celana sebatas paha. Termasuk celana dalam yang dikenakan.

Saksi 8 diperintahkan untuk mengoles cabai tumbuk ke alat vital dan ke bagian lubang anus saksi 1.

Mereka kemudian meninggalkan tempat kejadian.

Setelah mendengar pengakuan, terdakwa 8 kemudian mencambuk saksi 1 beberapa kali. 

Almarhum dan saksi 1 kemudian dipertemukan pada satu ruangan untuk mendapat pengakuan.

Oleh almarhum dan saksi 1 terdapat perbedaan jawaban dan saling membantah. 

Terdakwa 8 kemudian melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana. 

Terdakwa 9 yang datang kemudian juga melakukan penyiksaan.

Terdakwa 10 yang datang lalu mengambil potongan selang sambil melakukan interogasi. Cambukan mengenai punggung almarhum dan saksi 1. 

Terdakwa 11 juga yang datang malam hari kemudian melakukan cambuk ke saksi 1 dan almarhum beberapa kali. Begitu juga dengan terdakwa 12 yang melakukan cambukan ke almarhum.

"Terdakwa 12 marah dan memegang kepala almarhum dan mencambuk beberapa kali," katanya. 

Terdakwa 13 yang datang kemudian melakukan interogasi ke saksi 1 dan almarhum sambil melakukan cambuk ke punggung menggunakan selang. Terdakwa 14 juga melakukan hal yang sama pada saksi 1 dan almarhum.  

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, menghadirkan 17 terdakwa yakni: 
 
1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu) 

2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 

3. Poncianus Allan Dadi (Pratu) 

4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu, 

5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu) 

6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu) 

7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu) 

8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua) 

9. Rofinus Sale (Pratu) 

10. Emanuel Joko Huki (Pratu) 

11. Ariyanto Asa (Pratu) 

12. Jamal Bantal (Pratu) 

13. Yohanes Viani Ili (Pratu) 

14. Mario Paskalis Gomang (Serda) 

15. Firdaus (Pratu) 

16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B 

17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu) 

(Poskupang,com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved