Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota TNI Tewas

Sosok Letda Made Juni, Perwira TNI yang Siksa Prada Lucky, Barang Vital Korban Dioles Bubuk Cabai

Nama Letda Made Juni Arta Dana menjadi terdakwa ke-8 yang terlibat dalam kasus tewasnya Prada Lucky dan mencuat jadi perbincangan hangat.

Editor: Indry Panigoro
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PARA TERDAKWA - Wajah para terdakwa yang sidang para baru kedua di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara meninggalnya Prada Lucky Namo. Salah satu senior yang namanya terseret dalam kasus Prada Lucky Namo adalah Letda Made Juni Arta Dana. 

Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo. Terdakwa 1 juga terus melakukan penyiksaan terhadap Prada Richard. 

Richard Bulan kemudian dibawa untuk mendapat perlakuan yang sama. 

Terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam Whatsapp dengan panggilan sayang. 

Terdakwa 1 kemudian mempertanyakan mengenai isi chat itu. Terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi tersebut. Terdakwa 3 kemudian mencambuk ke arah korban dengan kabel. 

"Saksi 1 buka baju, dan terdakwa 3 mencambuk dengan kabel warna putih," katanya. 

Terdakwa 2 juga memukul Prada Lucky Namo dengan telapak tangan dan mengenai rahang. 

Terdakwa 3 juga mencambuk berulang kali pada saksi 1 dan Prada Lucky Namo pada paha hingga punggung. 

Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual. Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi. 

Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur. Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria. 

Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo. 

20 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, almarhum meminta izin untuk ke kamar mandi untuk buang air. 

Setelah ditunggu, terdakwa 1 menghubungi saksi 5 bahwa almarhum Prada Lucky Namo telah melarikan diri. 

Terdakwa 1 dan bersama saksi 1 mencari Prada Lucky sambil menghubungi ke pacar Lucky Namo. 

Terdakwa 1 menghubungi ibu kandung Prada Lucky Namo dan menyampaikan mengenai indikasi penyimpangan seksual. 

Terdakwa 1 perihal larinya Prada Lucky Namo dan dilakukan penyisiran, termasuk juga menghubungi ayah kandung almarhum. Sekitar 09.00 WITA, terdakwa 1 menerima panggilan dari saksi 7 atau ibu angkat almarhum bahwa almarhum berada di rumahnya. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved