Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibadah Haji 2026

Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp 88,4 Juta per Jemaah, Ini Perbandingan BPIH dalam 10 Tahun Terakhir

Dengan aturan baru tersebut, seluruh provinsi kini memiliki masa tunggu yang sama selama 26 tahun.

Muhammad Khawar Nazir
BIAYA HAJI - Ilustrasi ibadah haji saat Idul Adha. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota itu disusun sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp 88,4 Juta per Jemaah, Ini Perbandingan BPIH dalam 10 Tahun Terakhir 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88,4 juta per jemaah. 

Angka ini mencerminkan penyesuaian terhadap biaya akomodasi, transportasi, dan pelayanan di Tanah Suci yang mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pembagian kuota haji reguler 2026 telah ditetapkan untuk setiap provinsi di Indonesia.

Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Reguler Per Provinsi Tahun 2026: Jatim Terbanyak, Sulut 402 Orang

Kebijakan ini, kata Dahnil, disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang menekankan asas keadilan dan pemerataan waktu tunggu bagi calon jemaah.

Dengan aturan baru tersebut, seluruh provinsi kini memiliki masa tunggu yang sama selama 26 tahun, menggantikan sistem lama yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa daerah.

Pemerintah menegaskan, penetapan kuota dan biaya haji ini diharapkan dapat menciptakan transparansi, efisiensi, dan keadilan bagi seluruh calon jemaah Indonesia.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pembagian kuota itu disusun sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi," kata Dahnil dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Dahnil menjabarkan, pembagian kuota berprinsip pada keadilan sehingga provinsi dengan jumlah pendaftar haji lebih banyak akan mendapat kuota lebih banyak.

Dengan demikian, waktu tunggu jemaah haji reguler seluruh provinsi menjadi sama, yakni 26 tahun, sehingga besaran nilai manfaat yang diterima tiap jemaah pun sama, karena lama waktu tunggunya sama.

"Perhitungan kuota tahun 2025 pada setiap provinsi tidak memiliki landasan hukum. Sedangkan rencana kuota tahun 2026 telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama," kata Dahnil.

Berdasarkan data yang dibeberkan Dahnil, provinsi yang memperoleh kuota terbanyak adalah Jawa Timur dengan jumlah 42.409 jemaah.

Data juga menunjukkan bahwa kuota untuk wilayah Papua digabung dengan total 933 jemaah, kecuali Papua Barat.

Adapun jumlah kuota yang didapat Indonesia pada tahun 2026 mencapai 221.000 orang.

Dari total kuota tersebut, haji reguler memperoleh jatah 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved