Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Segini Besarannya
TPG ini diberikan baik kepada guru berstatus ASN maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik
Khusus bagi guru sudah Inpassing, besaran TPG yang diterima setara gaji pokok yang tertera pada hasil verbal Inpassingnya dikalikan 12 bulan.
Tahapan Proses Pencairan
Dikutip dari TribunTrends.com, pada tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG, terdiri dari 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN.
Melalui program ini, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan dapat mendorong guru lebih bersemangat dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Adapun pencairan nana TPG disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru agar lebih cepat dan tepat sasaran.
Terdapat 5 tahapan penyaluran TFG 2025 tersebut.
1.Verifikasi Data di Dapodik
Sekolah wajib memperbarui data guru di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk sertifikasi, NUPTK, dan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
2. Validasi oleh Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan kabupaten/kota memverifikasi data dari sekolah. Jika ada data tidak valid, sekolah diminta memperbaikinya.
3. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Setelah data dinyatakan valid, Kemendikbudristek menerbitkan SKTP sebagai dasar pembayaran TPG.
4. Penetapan Dana oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Berdasarkan SKTP, Kemenkeu menyalurkan dana TPG ke kas daerah (untuk ASN daerah) atau langsung ke rekening guru (untuk non-ASN).
5. Pencairan ke Rekening Guru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-UMP-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.