Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru Segera Cair, Segini Besarannya
TPG ini diberikan baik kepada guru berstatus ASN maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik
Dalam satu tahun, jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dilaksanakan setiap triwulan atau tiga bulan sekali, sehingga para guru bisa lebih mudah mengatur kebutuhan finansial mereka.
Dengan sistem pencairan ini, guru akan menerima tunjangan sebanyak empat kali dalam setahun, menyesuaikan dengan jadwal triwulan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kini, menjelang akhir tahun, bulan November 2025 menjadi waktu yang paling ditunggu karena merupakan periode pencairan TPG Triwulan IV.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa proses penyaluran TPG dilakukan secara transparan dan bertahap di seluruh daerah Indonesia.
Berikut ini adalah jadwal pencairan TFG per triwulan atau setiap tiga bulan, yang menjadi acuan bagi para guru dalam memantau pencairan tunjangan profesi mereka.
1. Triwulan I
* Maret (ASN Daerah)
* Mulai April (Non-ASN)
2. Triwulan II
* Juni (ASN Daerah)
* Mulai Juli (Non-ASN)
3. Triwulan III
* September (ASN Daerah)
* Mulai Oktober (Non-ASN)
4. Triwulan IV
* November (ASN Daerah dan Non-ASN).
Lalu, berapa besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 tersebut?
Untuk besaran TPG untuk guru ASN daerah atau guru PPPK diberikan senilai 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan.
Adapun besaran TPG untuk guru Non-ASN senilai Rp 2 juta dikalikan 12 bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-UMP-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.