Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Prada Lucky Namo

Akhirnya Terungkap Kronologi dan Peran 17 Terdakwa Pembunuhan Prada Lucky Namo, Begini Awalnya

Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025. 

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribun Manado/Istimewa
TNI TEWAS - Kolase foto Prada Lucky Namo dan Suasana di RS. Prada Ricard Rekan Prada Lucky, Korban Penganiayaan yang Selamat Namun Alami Luka Parah di Tubuh. Akhirnya terungkap kronologi penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas. 

Ringkasan Berita:1.Dalam dakwaan yang dibacakan, Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H menjelaskan, kejadian ini berlangsung sejak Juni 2025. 
 
2.Kejadian ini bermula ketika dilakukan pemeriksaan pada handphone para prajurit TNI di Batalyon tersebut untuk mengantisipasi judi online.
 
3.Mereka kemudian meninggalkan tempat kejadian. Setelah mendengar pengakuan, terdakwa 8 kemudian mencambuk saksi 1 beberapa kali. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang terhadap kasus pengaiayaan terhadap Prada Lucky Namo hingga korban tewas terus berlangsung.

Ada 17 terdakwa dalam kasus tersebut.

Mereka punya peran masing-masing dalam kejadian yang sempat menghebohkan media sosial tersebut.

Baca juga: Anggota DPR Desak Hukuman Maksimal untuk 20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky Namo

Para tersangka sudah mendengarkan dakwaan.

Dakwaan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan.

Surat dakwaan memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa

Surat dakwaan dibuat oleh penuntut umum setelah menerima berkas perkara dan hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik.

Tindakan salah satu terdakwa, Letnan Dua Made Juni Arta Dana yang selanjutnya menjadi terdakwa 6 dalam perkara kematian  terungkap dalam persidangan, Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Militer Kupang

Alamat Pengadilan Militer Kupang Jalan Perintis Kemerdekaan I, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025). 

Adapun agenda hari ini merupakan pembacaan dakwaan pada berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa

Adapun para terdakwa berturut-turut yakni 

1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu) 

17 Agustus 2025 ditahan 

2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C) 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved