Sulut Maju
Gubernur YSK Umumkan Keringanan Pajak Kendaraan bagi Warga Sulut, Ada Diskon hingga Bebas 100 Persen
Ringkasan Berita:
- Warga Sulut bakal menikmati keringanan pajak kendaraan bermotor.
- Keringanan pajak ini merupakan bagian dari program Sukacita Natal yang resmi diumumkan oleh Gubernur Sulut YSK.
- Keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada wagra di seluruh wilayah Sulut, mulai dari diskon hingga bebas tarif PKB.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali memberikan hadiah untuk warga Sulut.
Hadiah ini diberikan jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hadiahnya berupa keringanan pajak kendaraan bermotor bagi warga Sulut.
Tak tanggung-tanggung, bukan hanya diskon hingga 10 persen, Pemprov Sulut juga memberikan keringanan bebas tarif PKB hingga 100 persen.
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
PKB adalah pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Waktu pembayaran PKB umumnya dibayarkan setiap tahun, bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Program diskon dan bebas tarif PKB ini disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, SE, MM (YSK).
Kata YSK Pemprov Sulut kini punya program “Sukacita Natal” Keringanan PKB yang akan berlaku mulai 1 November 2025.
Dalam program ini, Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah keringanan dan pembebasan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Sulut.
Berikut ini bentuk keringanan yang diberikan:
Bebas 100 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua (200 cc ke bawah).
Pengurangan 50 persen tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, dan roda empat ke atas.
Keringanan ekuivalen, di mana PKB dan opsen PKB yang dibayar setara dengan nilai PKB sebelum masa opsen.
Bebas 100 persen denda PKB.
Bebas tarif PKB progresif.
Tambahan diskon 5–10 persen untuk kendaraan yang belum melewati jatuh tempo (hingga 9 bulan sebelum jatuh tempo).
Gubernur Yulius Selvanus Komaling mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat Sulawesi Utara menjelang hari raya besar keagamaan.
“Program Sukacita Natal ini kami hadirkan untuk meringankan beban masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru. Ini adalah bentuk kasih dan perhatian pemerintah provinsi bagi seluruh warga Sulawesi Utara,” ujar Gubernur YSK.
Lebih lanjut, YSK berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan segera melakukan pembayaran atau pengurusan keringanan pajak di seluruh unit layanan dan kanal pembayaran Samsat di Sulawesi Utara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar taat pajak. Gunakan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban dengan lebih ringan dan mudah. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Program keringanan ini berlaku di seluruh unit layanan Samsat, gerai Samsat keliling, dan kanal pembayaran digital resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan adanya program “Sukacita Natal” ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan meningkat, sekaligus menjadi momentum memperkuat semangat gotong royong dalam menyambut Natal dan Tahun Baru di Bumi Nyiur Melambai. (Ren)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
